Thursday, November 2, 2017

Merasa Gerah, Pemerintah Kota Malang Tegasi Bangunan Tanpa Izin


Pipit Anggraeni

MALANGTODAY.NET – Laporan dari warga tentang bangunan tanpa izin, santer diperdengarkan. Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang kembali memberi peringatan keras.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Jarot Eddy Sulistyono, membenarkan jika ada beberapa rencana pembangunan yang saat ini belum mendapat lampu hijau dari pihaknya.

Meskipun bangunan memang belum berdiri, namun laporan warga menyatakan jika mereka terganggu dengan aktivitas yang dikerjakan pada lahan calon bangunan tersebut.

Dari hasil laporan, saat ini setidaknya ada lima bangunan tanpa izin DPMPTSP. Paling banyak merupakan calon bangunan apartemen yang tersebar di beberapa titik seperti kawasan Soekarno Hatta dan Tlogomas.

“Memang ada yang datang untuk tanya tentang izin pembangunan apartemen di Tlogomas, tapi masih belum ada izin secara resmi,” katanya pada wartawan baru-baru ini.

Dia pun masih mempertanyakan Advice Planning (AP) yang seharusnya dimiliki sebelum mengajukan surat izin mendirikan bangunan (IMB) di DPMPTSP. Karena AP, menurutnya, merupakan salah satu syarat IMB yang memang dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Subur Triono, yang usai menggelar pertemuan dengan DPMPTSP dan juga Satpol PP, menindaklanjuti laporan tersebut. Dia pun berharap agar dinas terkait segera melakukan tindakan tegas.

“Dan saya harap, aktivitas menawarkan unit apartemen dihentikan untuk sementara waktu saja. Sampai ada kejelasan, karena ini menyangkut masyarakat dan investasi,” terangnya.

Lebih lanjut dia menegaskan, agar proses pembangunan yang dilakukan tetap memperhatikan Perda RT-RW dan Perda RDTRK (Rencana Detail Tata Ruang Kota). Karena dalam aturan tersebut terdapat beberapa poin penting yang harus diperhatikan.

“Salah satunya seperti maksimal ketinggian bangunan, yang seharusnya memang memperhatikan dengan Perda RT-RW dan Perda RDRTK,” jelasnya lagi.

Dalam Perda RDRTK yang telah dibuat tersebut, tinggi bangunan maksimal yang boleh didirikan adalah maksimal setinggi 19 lantai.

Itu pun hanya berlaku di beberapa titik saja dan ada kawasan yang memang dilarang dibangun sampai 19 lantai.

“Seperti di Veteran dan Suhat, ketinggian bangunan di situ kalau dalam aturan tidak boleh sampai 19 lantai, harus di bawah itu. Karena di sana untuk estetika,” paparnya lagi. (Pit/Ans)

The post Merasa Gerah, Pemerintah Kota Malang Tegasi Bangunan Tanpa Izin appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2hyNozy

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment