
MALANGTODAY.NET – Upaya penangguhan Pemerintah Kota Batu atas penahanan tipikor oleh Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kota Batu terhadap salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan, Titok Wisabahadi, kemungkinan besar gagal.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejari Kota Batu Nur Chusniah, bahwa kepastian dikabulkannya surat penangguhan akan ditinjau terlebih dahulu kepentingannya.
“Belum bisa dipastikan ya, Mas. Saya harus meminta pendapat tim penyidik. (Penangguhan) Masih akan kita pelajari dan pertimbangkan kembali, untuk kepentingan apa dulu,” kata Chusniah kepada awak media baru-baru ini.
Baca Juga: Kejari Tetapkan Tersangka Proyek Buku Fiktif Kantor Perpustakaan Kota Batu
Permohonan penangguhan tersebut, lanjut Nur, akan dikabulkan jika memang terdapat alasan dan kepentingan yang mendesak, seperti untuk kebutuhan pelayanan publik.
Ia tidak ingin gegabah dalam mengambil keputusan, mengingat kasus ini sudah dalam tahap penyidikan untuk mengumpulkan barang bukti sebelum masa persidangan.
Baca Juga: Satu Tersangka Lain Proyek Buku Fiktif Kota Batu Ditahan
“Atau ada keperluan keluarga yang meninggal juga bisa kita penuhi. Tapi sifatnya penangguhan itu kan sementara. Perlu diingat, penahanan ini kan juga diperlukan untuk kepentingan bersama saat sidang nanti biar lancar,” tandas mantan Kabag Ligitasi dan Non Ligitasi Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara, jabatan yang kini diemban Titok di Pemkot Batu dirasa memiliki peran penting dalam keberlangsungan pemerintahan Kota Batu, di jelang tahun terakhir kepemimpinan Eddy Rumpoko-Punjul Santoso.
Baca Juga: Pemkot Batu Ajukan Penangguhan Penahanan
Titok Wisabahadi, saat ditetapkan sebagai tersangka, diketahui sedang menjabat sebagai Kabag Pemerintahan Kota Batu. Kasus proyek buku fiktif berjudul ‘Pokok-Pokok Pikiran ER Memajukan Kota Wisata Batu’ yang menjeratnya, dilakukan saat masih menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kantor Perpustakaan Kota Batu tahun anggaran 2016.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemkot Batu telah mengajukan surat penangguhan tahanan yang ditujukan kepada Kejari Kota Batu pada Kamis (16/11) lalu.
Baca Juga: Kasus Proyek Buku Fiktif Libatkan Bappeda
“Dengan alasan, sumbangsih dan kinerja mereka sebagai leading sector masih sangat diperlukan Pemkot Batu. Apalagi ini menjelang akhir periode pemerintahan menjelang pelantikan,” ungkap Plt. Wali Kota Punjul Santoso beberapa waktu lalu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari telah menetapkan lima tersangka dalam kasus proyek pengadaan buku fiktif yang terjadi di lingkup Kantor Perpustakaan dan Bappeda Kota Batu tahun anggaran 2016. Dua dari lima orang tersangka merupakan ASN Pemkot Batu. (Azm/Ans)
The post Penangguhan ASN Tersangka Buku Fiktif Kota Batu Terancam Gagal appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2zluVNU
0 comments:
Post a Comment