
MALANGTODAY.NET – Persidangan dengan terdakwa mantan Kasir PT. Sapta Tunggal Surya Abadi (STSA) Nanik Idrawati alias Suparmi alias Nanik (53) akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (08/11), sekitar pukul 16.25 WIB.
Namun, belum lama sidang dimulai Ketua Majelis Hakim, Isnurul Syamsul Arif SH M.Hum memutuskan sidang akan dilanjutkan pada minggu depan.
“Sidang akan dilanjutkan Rabu (15/11) mendatang dengan pemeriksaan saksi dari korban. Tadi hanya membacakan dakwaan saja, ungkapnya kepada awak media beberapa saat lalu.
Atas dakwaan yang dibacakan Jaksa, terdakwa menyatakan tidak akan melakukan eksepsi keberatan. Namun melalui kuasa hukumnya, Gunadi Handoko mengajukan permohonan penangguhan/pengalihan penahanan.
BACA JUGA: Sidang Perdana Terdakwa Kasus PT STSA Molor Hingga Empat Jam
“Kami tidak mengajukan eksepsi, namun kami mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan,” tuturnya.
Sebelumnya, terdakwa Nanik (53) alias Suparmi warga Pondok Blimbing Indah, Kecamatan Blimbing, Kota Malang diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap PT. Sapta Tunggal Surya Abadi (STSA), pengembang perumahan di Kawasan Buring. Ia sempat ditahan selama 20 hari di Lapas Wanita Sukun, Kota Malang sebelum menjalani persidangan.
Nanik diduga telah menyalahgunakan kewenangan perusahaan dengan melakukan mark up harga tanah dan luasan tanah perumahan di Kawasan Buring hingga merugikan perusahaan miliaran rupiah.(yog/zuk)
The post Persidangan Eks Kasir PT STSA Ditunda Seminggu appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2yiAITW
0 comments:
Post a Comment