
MALANGTODAY.NET – Sidang perdana terdakwa Nanik Idrawati alias Suparmi alias Nanik (53) yang terjerat dugaan kasus penipuan terhadap PT Sapta Tunggal Surya Abadi (STSA) berjalan molor selama empat jam.
Pantauan MalangTODAY.net di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (8/11) siang, mantan kasir perusahaan tersebut seharusnya dijadwalkan sidang pukul 12.00 WIB.
Berselang 30 menit, terdakwa yang sudah siap di ruang sidang, kemudian dikembalikan lagi ke dalam sel tahanan PN.
Sekitar pukul 14.30 WIB, terdakwa kembali diarahkan menuju ruang sidang, namun berpindah dari ruang sidang yang dijadwalkan semula. Persidangan akhirnya dimulai pukul 16.30 WIB.
Menyikapi hal itu, Suhartono salah satu jaksa mengungkapkan, terkait dengan pindahnya ruangan, pihaknya hanya mengikuti saja. “Belum sidang, ini pindah ruangan, kami ngikut saja,” katanya.
Selain Suhartono, persidangan tersebut juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) lain yakni, Irawan dan Lusinda Andani. Sementara terdakwa Nanik, tidak henti hentinya terdakwa menutupi wajahnya dengan map selama berada di ruang sidang.
Perlu diketahui, Nanik diduga telah menyalahgunakan kewenangan perusahaan dengan melakukan mark up harga tanah dan luasan tanah perumahan di Kawasan Buring hingga merugikan perusahaan miliaran rupiah.(yog/zuk)
The post Sidang Perdana Terdakwa Kasus PT STSA Molor Hingga Empat Jam appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2zG3tye
0 comments:
Post a Comment