Thursday, November 23, 2017

Tahun Depan, UMK Kota Malang Resmi Naik. Jadi Berapa Ya?


Pipit Anggraeni

MALANGTODAY.NET – Upah Minimum Kota (UMK) Kota Malang tahun depan dipastikan naik. Kenaikan pun sesuai dengan yang telah diusulkan Dinas Ketenagakerjaan Kota Malang terhadap Provinsi Jawa Timur belum lama ini.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Malang, Yudhi K Ismawardi mengatakan, usulan yang disampaikan kepada Provinsi sebumnya adalah senilai Rp 2.470.073.29,-

Sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur, maka Pergub Nomor 75 Tahun 2018 yang baru keluar Selasa (21/11) lalu ini, dinyatakan sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan Kota Malang.

“Kesepakatan itu sudah tertuang dalam berita acara rapat pleno pada 31 Oktober 2017,” jelasnya apada wartawan belum lama ini.

Dengan perubahan itu, menurutnya ada kenaikan sebesar Rp 197.905,79 dibandingkan UMK 2017 sebesar Rp 2.272.167,50.

Kenaikan tersebut didasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi di kota pendidikan ini. Sehingga, setelah melalui berbagai proses perhitungan, maka semua pihak terkait pun setuju untuk memberi kenaikan.

Sebelumnya, lanjut Yudhi, tidak ada satupun elemen dalam Dewan Pengupahan menolak usulan kenaikan tersebut. Karena pada dasarnya mereka telah mewakili berbagai elemen seperti gabungan serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah sendiri.

“Peraturan dan penerapan UMK yang baru akan resmi berlaku pada Januari 2018 mendatang,” jelasnya.

Sementara sampai akhir Desember 2017, menurutnya Disnaker akan melakukan sosialisasi terkait Pergub tersebut kepada berbagai perusahaan yang ada. Dia juga menegaskan agar perusahaan patuh dan membayarkan upah untuk karyawannya sesuai dengan yang ditetapkan.

Sampai saat ini, kurang lebih terdapat 60 perusahaan dengan skala rata-rata besar dan sedang yang menjalankan usahanya di Kota Malang. Sedangkan secara keseluruhan, tercatat ada 998 perusahaan dengan jumlah pekerja sekitar 80 sampai 85 ribu tenaga kerja.

Dengan adanya kenaikan tersebut, menurutnya akan dilakukan pengawasan oleh Disnaker Provinsi Jatim.

Pasalnya, kewenangan tersebut sudah diambil alih oleh Provinsi sejak tahun lalu. Meski begitu, Disnaker Kota Malang menurutnya aman tetap melakukan monitoring terhadap setiap perusahaan pada Februari 2018.

“Tetap dilakukan pengawasan kecil berupa monitoring terhadap 200 perusahaan yang dipilih secara acak. Jika diketahui ada perusahaan yang tidak membayarkan gaji sesuai dengan UMK yang ditetapkan, dan mereka tidak mengajukan penangguhan, maka sanksi pun akan diberikan,’’ ungkapnya.

Sementara ketika disinggung terkait kemungkinan adanya perusahaan yang keberatan, Yudhi menjelaskan bahwa hal ini dapat disikapi dengan membuka masa penangguhan. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Malang, Kasiyadi.

“Pemilik perushaaan dapat melakukan masa penagguhan dari 1 sampai 15 Desember 2017,” paparnya.

Syarat untuk mengajukan penangguhan, lanjutnya, yaitu pengusaha membawa neraca laba dan rugi. Karena, dari neraba tersebutlah nanti akan diketahui apakah perusahaan tersebut rugi atau untung.

Meski begitu, sejak tiga tahun lalu, tak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK.

Yudhi pun optimis, tahun ini juga tak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan. Terlebih menurut dia, pembahasan soal UMK sendiri digelar bebepa kali, hingga kemudian dewan pengupahan dan seluruh pihak sepakat. (Pit/Ans)

The post Tahun Depan, UMK Kota Malang Resmi Naik. Jadi Berapa Ya? appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2A1wgwK

0 comments:

Post a Comment