
MALANGTODAY.NET – Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), Rian Lutfianto (27) warga Desa Jabon Dampit, yang tertangkap dan menjadi bulan-bulanan warga Desa Kidangbang Kecamatan Wajak ternyata seorang residivis dengan kasus serupa.
“Pernah dihukum kasus pencurian ranmor (kendaraan bermotor, red) roda dua tahun 2012, vonis 18 bulan,” ungkap Kasubbag Humas Polres Malang, AKP Farid Fatoni, Kamis (28/12).
Tersangka sendiri kini telah ditahan di Polsek Tajinan. Mengingat, sebelum tertangkap warga Desa Kidangbang, Rian melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Tajinan.
Rian diketahui mencuri sepeda motor milik Slamet (33) warga Dusun Purboyo Desa Purwosekar Tajinan. Tersangka melakukan aksinya pada, Rabu (27/12). Saat itu sepeda motor milik Slamet sedang terparkir di tepi jalan areal persawahan Dusun Tubo Desa Purwosekar dalam keadaan terkunci stir dan stang.
“Cara pelaku dengan merusak kunci kendaran, menggunakan kunci palsu letter T,” tambahnya.
Setelah berhasil mengambil sepeda motor tersebut, pelaku melarikan diri ke arah Selatan atau ke arah Desa Kidangbang. Korban yang mengetahui motornya dibawa pencuri akhirnya meneriaki tersangka.
“Dikejar oleh massa, tertangkap di wilayah hukum Polsek Wajak. Selanjutnya diserahkan ke Polsek Tajinan,” tutupnya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.
The post Tersangka Curanmor Kidangbang Ternyata Seorang Residivis appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2BMWhxF
0 comments:
Post a Comment