Thursday, January 18, 2018

Bak Ujian, Seluruh Pasangan Bacalon Wali Kota Wajib Penuhi Syarat Ini!


Pipit Anggraeni

MALANGTODAY.NET – Seluruh pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang masih melewati beberapa tahapan administratif. Pada Kamis (18/1), mereka pun diundang oleh KPU Kota Malang untuk mendengarkan hasil penelitian administrasi persyaratan pencalonan sebagaimana saat diserahkan pada saat mendaftar beberapa waktu lalu.

Dalam rapat pleno yang diselenggarakan di kantor KPU, hasil administrasi disampaikan dan beberapa dinyatakan belum menyerahkan persyaratan yang ditetapkan. Sehingga, selama masa perbaikan yang dimulai dari Kamis (18/1) sampai tanggal 20 Januari mendatang, para pasangan diwajibkan membuat surat pernyataan untuk menyerahkan berkas persyaratan paling lambat pada 20 Januari mendatang.

“Batasnya sampai tanggal 20, lebih dari itu maka tidak boleh lagi menyerahkan berkas,” kata Ketua KPU Kota Malang, Zainuddin pada wartawan.

Setelah masa perbaikan rampung, lanjutnya, maka KPU memiliki waktu selama tujuh hari untuk melakukan penelitian administratif tahap dua. Dalam tahap tersebut, KPU akan melakukan verifikasi faktual. Salah satunya terhadap sekolah para bacalon, sebagaimana tertera dalam lampiran ijazah.

“Saat ini empat nama dari dua pasangan sudah melampirkan berkas fotocopy ijazah yang dilegalisir, dan satu pasangan lainnya yaitu M. Anton dan Syamsul Mahmud belum menyertakan berkas ijazah tersebut,” tambahnya.

Leboh lanjut dia menegaskan, setelah masa penelitian adminostratif dilakukan, maka akan dilanjutkan dengan rapat pleno. Dalam rapat tersebut akan ditetapkan, apakah pasangan yang bersangkutan dapat dinyatkan lolos dan bisa melanjutkan proses berikutnya untuk ditetapkan atau tidak.

“Nanti akan kita tentukan setelah dilakukan pemeriksaan, apakah yang bersangkutan bisa ditetapkan sebagai bakal calon atau tidak,” jelasnya lagi.

Sementara beberapa berkas yang belum diserahkan oleh pasangan calon diantaranya adalah NPWP, SPT Pajak lima tahunan, Ijazah, tunggakan pajak, naskah visi misi, surat keterangan tidak terpidana, surat keterangan pailit, SKCK hingga Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang belum diserahkan pasangan Anton dan Syamsul Mahmud.

Sementara untuk pasangan Yaqud Ananda Gudban dan Ahmad Wanedi, beberapa berkas yang belum diserahkan antara lain adalah surat keterangan tidak pernah terpidana, surat keterangan hak pilih yang tidak dicabut, tanggungan atau beban hutang, SKCK, laporan LHKPN, surat pailit hingga laporan pajak lima tahunan.

Sedangkan untuk pasangan Sutiaji dan Sofyan Edi Jarwoko, tercatat ada beberapa berkas yang belum diserahkan. Diantaranya surat keterangan tidak pernah terpidana, surat pernyataan hak pilih tak tercabut, SKCK, hingga surat pailit.

Namun pasangan Sutiaji dan Sofyan Edi Jarwoko yang hadir dalam rapat pleno terbuka tersebut menyampaikan jika seluruh persyaratan yang belum diserahkan sudah selesai diurus, dan akan diserahkan kepada KPU pada Kamis (18/1).

“Jadi, insya allah semua berkas akan diserahkan hari ini, karena semua sudah selesai digarap,” kata bakal calon Walikota Malang, Sutiaji di sela-sela rapat pleno.

Bakal calon Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko menambahkan, ada lima berkas yang sebelumnya tidak diserahkan ke KPU saat mendaftar, dan saat ini sudah diselesaikan semua. Semua sudah disiapkan dan sengaja diserahkan pada hari pertama.

“Semua berkas sudah siap dan aman, bisa disampaikam hari ini juga,” tutup Edi.

The post Bak Ujian, Seluruh Pasangan Bacalon Wali Kota Wajib Penuhi Syarat Ini! appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2Dl9TVw

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment