
MALANGTODAY.NET – Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang periode 2013-2018 dipastikan kembali maju dalam ajang Pilkada tahun ini. Sehingga, keduanya akan mengambil masa cuti yang cukup panjang.
Sekertaris Daerah Kota Malang, Wasto menyampaikan, pasangan Wali Kota Malang, M. dan Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji dijadwalkan mulai mengambil masa cuti panjang sejak dua hari setelah ditetapkan sebagai calon Wali Kota Malang.
“Jadi akan mengambil cuti dua hari setelah ditetapkan oleh KPU,” katanya pada wartawan.
Menurutnya, tugas kedinasan Wali Kota Malang nantinya akan dikerjakan oleh pelaksana tugas (Plt) yang nantinya akan dotetapkan oleh Gubernur Jawa Timur. Secara teknis, Plt yang akan ditunjuk nantinya akan ditentukan oleh pihak Gubernur.
“Sepenuhnya, Plt teknisnya ditangani oleh Provinsi Jawa Timur,” jelasnya lagi.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Malang, Zainuddin menyampaikan, penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang akan dilaksanakan pada 12 Februari 2018. Sedangkan masa kampanye akan dilaksanakan mulai tanggal 15 Februari sampai 23 Juni 2018. Artinya, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang yang akan mengikuti Pilwali 2018 akan mengambil masa cuti panjang mulai dari 15 Februari sampai 23 Juni 2017.
“Untuk pencoblosan dilakukan pada 27 Juni 2018,” tambahnya.
Sementara untuk bakal calon Wali Kota Malang yang ketiga, yaitu Yaqud Ananda Gudban harus mengundurkan diri dari jabatnnya saat ini sebagai anggota DPRD Kota Malang. Paling lambat 30 hari sebelum masa pencoblosan, surat keputusan pengunduran diri Nanda haris sudah diberikan ke KPU.
“Sementara untuk masa perbaikan, bisa diserahkan surat bahwa SK pengunduran diri bagi yang bersangkutan sedang dalam proses,” pungkas pria berkacamata itu.
The post Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Bakal Ambil Cuti Panjang appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2mMDAnc
0 comments:
Post a Comment