Saturday, January 13, 2018

Dikawal 30 Advokat, Gunadi Handoko Gugat Abah Anton Lima Rupiah


Rahmat Mashudi Prayoga

MALANGTODAY.NET – Pasangan bakal calon Wali Kota Malang dan Wakil Wali Kota Malang, Anton-Syamsul memang telah mendaftar di KPU Kota Malang pada 10 Januari 2018. Namun ternyata, hal ini membuat kecewa Gunadi Handoko, salah satu peserta proses penjaringan Wakil Wali Kota Malang melalui LPP DPC PKB Kota Malang. Sehingga pihaknya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Malang dengan didampingi sebanyak 30 advokat.

Ketua Tim Kuasa Hukum, Muji Laksono mengatakan, saat ini sudah dibentuk tim advokat penegak demokrasi untuk membela Gunadi Handoko melakukan gugatan atas perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan pengurus DPC PKB Kota Malang.

“Gugatan ini karena ada hal-hal, yang mana klien saya diciderai secara demokrasi. Hak-haknya dipasung oleh PKB. Kami menggugat senilai 5 rupiah, dengan filosofinya Pancasila. Walaupun sebenarnya kerugian Pak Gunadi cukup banyak,” ungkapnya kepada awak media, Sabtu (13/1).

Lanjutnya, para advokat yang tergabung dalam tim ini akan bekerja secara sukarela, yang mana mereka tidak rela atas sikap pengurus DPC PKB Kota Malang, salah satunya Abah Anton yang tidak berkomitmen terhadap negara demokrasi.

“Kami melakukannya tanpa ada pesanan dari pihak manapun. Ini sudah kewajiban kita untuk menggugat mereka yang melakukan perbuatan melawan hukum,” tegasnua.

Nantinya, lanjut dia, materi lengkap gugatan akan disampaikan saat persidangan di pengadilan. “Kalau sekarang masih belum bisa kita sampaikan,” jelasnya.

Selain Gunadi, peserta penjaringan Wakil Wali Kota Malang lainnya juga ikut menggugat, yakni Hadi Prajoko. Materi gugatan tersebut intinya sama dengan tim Gunadi, namun dengan dialektika yang berbeda.

“Tentu saya juga kecewa. Karena Abah Anton sebelumnya berjanji, kalau yang jadi wakilnya adalah salah satu diantara kita. Tapi setelah kami dapat panggilan ke Jakarta (DPP PKB), si Anton malah menyatakan sudah punya wakil yang namanya Syamsul. Lalu buat apa ada tes di DPP dan disuruh buat visi misi,” paparnya.

Seperti diketahui sebelumnya, penjaringan di LPP PKB Kota Malang diikuti sebanyak lima orang pendaftar, yakni Gunadi Handoko, Gufron Marzuqi, Isnaini, Hadi Prajoko dan Siswo Waroso. Namun tidak semuanya melayangkan gugatan atas terpilihnya Syamsul sebagai bakal calon Wakil Wali Kota Malang.

The post Dikawal 30 Advokat, Gunadi Handoko Gugat Abah Anton Lima Rupiah appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2EDunFn

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment