Friday, January 12, 2018

KPK Jemput Paksa Fredrich Yunadi di RS Medistra


Endra Kurniawan

MALANGTODAY.NET– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi di Rumah Sakit (RS) Medistra, Jakarta Selatan, Jumat (12/1) malam setelah mangkir dari panggilan lembaga antirasuah itu.

Fredrich diduga kuat menghalang-halangi penyidikan KPK dalam kasus mega korupsi e-KTP yang menjerat kliennya.

“Kita sudah melakukan pencarian dan sudah membawa surat penangkapan. Setelah menunggu sampai sore ia tidak datang, tim menemukan FY di Jakarta Selatan,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya seperti MalangTODAY kutip dari laman detik.com, Sabtu (13/1).

Setelah dijemput paksa oleh KPK, Fredrich yang saat itu mengenakan kaos oblong bewarna hitam dan bawahan celana jeans langsung digiring menuju gedung KPK.

Fredrich dengan kawalan tiba di KPK sekitar pukul 00.10 WIB.

“Tidak ada komentar,” kata Fredrich.

Jika terbukti menghalang-halangi penyidikan KPK, Fredrich disangkakan melanggar pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal.

The post KPK Jemput Paksa Fredrich Yunadi di RS Medistra appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2mqfZso

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment