
MALANGTODAY.NET – Pengusutan kasus megakorupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto (Setnov) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berlanjut.
Baru-baru ini, KPK menetapkan dua tersangka baru. Mereka adalah Fredrich Yunadi selaku mantan pengacara Setnov dan Bimanesh Sutarjo, seorang dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Jakarta. Keduanya diduga menghalang-halangi penyidikan KPK dalam kasus megakorupsi e-KTP
Pimpinan KPK Basaria Pandjaitan mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan tindak menghalang-halangi penyidikan KPK dalam penanganan kasus megakorupsi e-KTP.
“Penyidik meningkatkan status FY dan BST dari penyelidikan ke penyidikan. FY ini seorang advokat dan BST seorang dokter,” kata Basaria kepada awak media di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan sebagaimana dikutip dari laman liputan6.com, Rabu (10/1).
Sebagaimana diketahui sebelumnya, KPK memerintahkan penangkapan terhadap Setnov dirumahnya akibat tak memenuhi panggilan KPK sejak 10 November 2017. Namun ketika tim penyidik mendatangi rumahnya, Setnov tidak ada.
Beberapa waktu setelahnya, Setnov diketahui masuk Rumah Sakit Medika Permata Hijau akibat mengalami kecelakaan mobil yang menabrak tiang listrik yang viral di berbagai lini masa dan pemberitaan pada Kamis malam, 16 November 2017 silam.
Namun, ketika tim KPK mendatangi RS untuk memastikan kondisi Setnov, penyidik tidak mendapatkan tindak yang kooperatif dari pihak RS dan menemukan fakta-fakta janggal.
“Di lokasi tidak ditemukan dokter jaga yang bertanggung jawab yang dapat menjelaskan kondisi SN,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 17 November 2017 silam.
The post KPK Tetapkan Pengacara dan Dokter Setya Novanto Sebagai Tersangka appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2CZb1hq
0 comments:
Post a Comment