
MALANGTODAY.NET – Seorang kurir narkotika jenis sabu asal Bangil Pasuruan, Diven Renanda (28) dibekuk tim buser Sat Narkoba Polres Malang saat hendak mengirim barang di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Diven diamankan pada, Kamis (11/1) sekitar pukul 01.00 WIB. Bersama tersangka juga turut diamankan barang bukti berupa 6 poket sabu dengan berat total 3,45 gram.
“Ini kita tangkap di depan salah satu gerai minimarket di Lawang,” ujar Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, Kamis (18/1) kemarin.
Dari keterangan tersangka sendiri mengaku baru satu kali menjadi kurir. Namun, polisi tetap akan menyelidiki apakah tersangka terlibat dalam sebuah jaringan yang biasa mengedarkan barang haram itu di wilayah Kabupaten Malang.
“Nanti kita cek lagi apakah ada terkait dengan jaringan-jaringan yang lain,” imbuh Ujung.
Diven sendiri mengaku hanya disuruh mengantar barang tersebut, dan tidak mengetahui apa-apa. Pria yang sehari-hari tidak bekerja itu juga mengatakan belum mendapat imbalan dari orang yang menyuruh dia untuk mengantar sabu.
“Saya hanya kurir. Belum tahu mau dikasih berapa tapi sudah ketangkap. Barang itu dari Gempol, 1 gram seharga Rp 1 juta,” ungkap Diven.
Akibat perbuatannya kini tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
The post Kurir Sabu Asal Pasuruan Dibekuk Saat Hendak Transaksi appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2mW6ulR
0 comments:
Post a Comment