Monday, January 15, 2018

Mantan Kasir PT STSA Divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Malang


Rahmat Mashudi Prayoga

MALANGTODAY.NET – Majelis hakim Pengadilan Negeri Malang memvonis bebas mantan kasir PT Sapta Tunggal Surya Abadi (STSA), Suparmi alias Nanik Indrawati SE dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Senin (15/1).

Menanggapi hal itu, Direktur PT STSA, Adji Prayetno mengaku tidak bisa menerima keputusan Hakim. Pasalnya, saat manjadi saksi, dirinya sudah mengungkapkan bahwa tidak pernah melarang terdakwa turun ke lapangan untuk melakukan proses pembayaran. Sehingga ia merasa kesaksiannya diplintir.

“Saya akan melakukan banding. Saya kan tidak pernah melarang dia (Nanik) turun ke lapangan. Yang saya larang adalah (dia) membawa uang cash ke pembeli maupun ke kelurahan. Karena semua sudah tahu, kalau Sapta Tunggal milik orang China,” ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suhartono juga mengaku akan menempuh upaya hukum lanjutan. “Kami akan melakukan upaya hukum, berupa Kasasi. Karena ini sudah putusan bebas,” pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Gunadi Handoko menyambut gembira atas putusan bebas tersebut. Sebab menurutnya, apa yang didakwakan JPU terkait dugaan penipuan penggelapan serta turut serta dalam perbuatan melawan hukum sama sekali tidak terbukti.

“Apa yang didakwakan, memang tidak terbukti. Tidak ada aliran dana yang masuk ke rekening terdakwa. Karena itu, terdakwa yang saat ini berada dalam tahanan, ya harus segera dibebaskan,” tuturnya

Dalam putusan ini, ketua majelis hakim, Isnurul Syamsul beralasan bahwa apa yang dilakukan terdakwa dalam kapasitas sebagai kasir, adalah menjalankan perintah.

“Apa yang dilakukan terdakwa, adalah sudah sesuai dengan jabatanya. Jadi terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana yang didakwakan. Untuk itu, terdakwa dibebaskan,” jelasnya.

The post Mantan Kasir PT STSA Divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Malang appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2DjsNLA

0 comments:

Post a Comment