Monday, January 22, 2018

Pantau Pembuang Sampah di Sungai, DLH Kota Malang Pasang CCTV


Pipit Anggraeni

MALANGTODAY.NET – Maraknya pelanggaran membuang sampah sembarangan ke sungai membuat masyarakat geram. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang pun pada akhirnya memasang ancang-ancang baru dengan memasang CCTV di beberapa titik.

Sejak Desember tahun lalu, pemasangan CCTV di jembatan dan beberapa jalan protokoler sudah dilakukan. Hal itu dilakukan untuk memantau para pelanggar aturan yang gemar membuang sampahnya ke sungai dan di jalanan.

“Sementara ini sudah ada tiga jembatan yang terpasang CCTV,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Agoes Edy Poetranto kepada wartawan, Senin (22/1).

Ketiga jembatan yang telah terpasang CCTV itu menurutnya adalah jembatan Muharto, Ranugrati, dan Sulfat. Di beberapa sisi dipasang jembatan, dan akan merekam siapa saja yang membuang sampah melalui jembatan.

Selain pejalan kaki, menurutnya pelanggar yang membuang sampah ke sungai menggunakan kendaraan bermotor, baik roda dua atau empat akan sangat mudah diidentifikasi. Karena CCTV yang terpasang akan sangat mudah memotret nomor polisi atau plat dari kendaraan pelaku.

“Dan itu akan kami koordinasikan dengan pihak kepolisian,” tambahnya.

Selain akan mendapat hukuman sebagaimana yang diatur dalam Perwal, Perda, dan undang-undang, pelanggar yang membuang sampah menggunakan kendaraan secara otomatis akan mendapat tilang dari pihak kepolisian. Artinya, hukuman berlapis siap menanti para pelanggar aturan.

Lebih lanjut dia menegaskan, jika CCTV tak hanya dipasang di jembatan sungai saja. Tapi juga terpasang di banyak jalan protokoler. Seperti kawasan Balaikota Malang, Jalan Bingkil, hingga jalanan di depan Kantor DLH sendiri.

“Pemasangan tersebut tentu juga untuk memantau pengguna jalan yang membuang sampah di jalanan,” jelas Agoes.

Saat ini, menurutnya ada 19 CCTV yang terpasang diberbagai area kota. Ke depan, CCTV masih akan terus diperbarui dan dipasang di banyak tempat lagi. Terutama tempat umum juga jembatan sungai yang selalu menjadi keluhan warga atas pembuangan sampah.

Saat ini, CCTV yang terpasang menurutnya memang belum sempurna. Lantaran memang koneksinya masih belum terlalu lancar, dan kini tetap diusahakan untuk terus disempurnakan. Sementara untuk jumlah CCTV yang terpasang akan terus ditambah, namun menyesuaikan dengan anggaran yang disetujui.

Pemasangan CCTV yang dilakukan di akhir 2017 menurutnya diperoleh melalui dana perubahan anggaran keuangan (PAK), sebesar Rp 177 juta. Sedangkan pengadaan CCTV di tahun ini, DLH mendapat sokongan anggaran sebesar Rp 77 juta.

Para pelanggar aturan tersebut akan mendapatkan sanksi yang sangat besar. Mulai dari tipiring, hukuman pidana, hingga denda sampai dengan Rp 3 Miliar. Hukuman berat memang sengaja diterapkan, karena kualitas air sungai di Kota Malang saat ini sangat buruk, dan diupayakan untuk dikembalikan jernih seperti awal.

“Karena air sungai, juga menjadi salah satu sumber bagi PDAM untuk diolah sebagai air minum kita sehari-hari. Masak dibiarkan kotor dan tercemar begitu saja,” papar Agoes.

Sementara itu, jika mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup UU PPLH pasal 98 ayat 1, disebutkan bahwa hukuman bagi pelanggar berupa pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun. Sedangkan denda paling sedikit Rp 3 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.

The post Pantau Pembuang Sampah di Sungai, DLH Kota Malang Pasang CCTV appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2mYJQIB

0 comments:

Post a Comment