
MALANGTODAY.NET – Pengadiian Negeri (PN) Kota Malang kembali menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa Apeng, Senin (21/1). Dalam persidangan tersebut dua orang saksi ahli dihadirkan, yakni ahli penyidik, Purnawirawan Kombel Pol Pratoyo dan ahli perdata dari Universitas Brawijaya (UB), Prof Dr Suhariningsih, SH SU serta.
Dalam kesaksiannya, ahli penyidik, menjelaskan, bahwa BAP harus dibuat sesuai tanggal pelaksanaan. “Kalau BAP 2009, ya tidak bisa dipakai di tahun 2016,” terangnya.
Sementara itu, atas terjadinya BAP 2009 yang digunakan sebagai dasar untuk pemeriksaan 2016, Sumardan telah melaporkan ke Mabes Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung bahkan ke DPR RI.
“Laporan saya sudah ditanggapi Mahkkamah Agung. Selanjutnya didisposisi ke Kejaksaan Tinggi. Untuk itu, besok (hari ini:red) saya mendatangi panggilan Kejaksaan Tinggi, untuk dimintai keterangan,” tutur Sumardan.
Selain itu, lanjuta Mardan, laporan ke DPR RI juga sudah ditanggapi dan disampaikan ke komisi terkait, untuk segera ditindaklanjuti.
Dosen Fakultas Hukum ini sebagai saksi ahli perdata menyatakan, bahwa barang jaminan pinjaman tidak boleh diperjualbelikan. Selain itu, ketika pihak peminjam sudah melunasi pinjaman pun, tidak serta merta barang jaminan langsung dikembalikan.
“Kalau pinjaman sudah dilunasi, selanjutnya baru akan muncul keterangan bahwa tidak ada tanggungan atau Roya. Setelah itu baru barang jaminan bisa dikembalikan ke peminjam,” tuturnya.
Sebelumnya, terdakwa Tymotiyus alias Apeng (60), warga Perumahan Araya, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, diduga melakukan penipuan dan penggelapan sebuah sertifikat di tahun 2009.
Dari dugaan perbuatan itu, Candra Hermanto (kakak iparnya) melaporkan Apeng, ke Polisi Polda Jawa Timur. Atas laporan itu, karena berkas dirasa sudah cukup, dilimpahkan ke kejaksaan dan kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Malang.
The post Sidang Kakak vs Adik Ipar, Dua Saksi Ahli Beberkan Prosedur Seharusnya appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2DZb5uV
0 comments:
Post a Comment