
MALANGTODAY.NET – Sidang lanjutan terkait dugaan penyerobotan lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XII Kebun Pancursari oleh Kepala Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Ari Ismanto digelar hari ini dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang bertempat di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Senin (22/1) sore. Adapun ketua majelis hakim dalam persidangan tersebut adalah Saut Maruli Tua Pasaribu, SH.
Usai persidangan, Pengacara Terdakwa Ari Ismanto, Agus Syafii mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan sebanyak 9 halaman eksepsi terdakwa kepada majelis hakim dan JPU, yang berisikan bukti-bukti temuan di lapangan.
“Ada 9 halaman itu tadi hanya bukti kwitansi. Hanya nominal yang telah dibayar sebesar Rp 797 juta dari nilai 98 hektar, bukan dari 177 hektar seperti yang disebutkan,” kata Agus.
Pihak terdakwa sendiri selama ini tidak mengetahui uang pembayaran tersebut diterima oleh siapa. Yang jelas pihak terdakwa hanya menerima kwitansi pembayaran yang terdapat stempel PTPN XII Pancursari.
“Pembayaran diberikan kepada petugas, ada stempel dari PTPN jika melihat dari kwitansi. Apakah ini oknum atau perusahaan, belum digali. Nanti waktu pembuktian digali,” jelasnya.
Dalam eksepsi tersebut pihak terdakwa juga mempertanyakan aturan mana yang digunakan terkait pengelolaan lahan tersebut. Mengingat, menurut pihak terdakwa, selama ini aturan yang digunakan tidak jelas dasarnya.
“Tanahnya kan masih hamparan, banyak ilalang, warga kemudian buka lahan dengan membersihkan lahan itu baru ditanami,” tutupnya.
Sidang lanjutan sendiri akan kembali digelar pada 31 Januari mendatang dengan agenda jawaban JPU atas eksepsi terdakwa.
The post Sidang Penyerobotan Lahan Digelar, Terdakwa Bacakan Eksepsi appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2DYzmRT
0 comments:
Post a Comment