
MALANGTODAY.NET – Pemerintah berencana akan membuat Peraturan Presiden (Perpres) tentang pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk zakat. Walaupun hal ini sudah berlaku di Aceh, masih banyak yang menanyakan misteri penggunaan dana potongan tersebut.
Aceh menjadi salah satu daerah di Indonesia yang kuat akan nilai-nilai Islamnya. Sehingga adanya pemotongan gaji PNS untuk zakat, menjadi hal lumrah. Bahkan sebelum wacana pemberlakuan Perpres ini, pada tahun 2009, Aceh sudah terlebih dahulu memotong gaji PNS mereka untuk zakat.
Baca Juga: Hujan Setiap Hari, Penjual Jas Hujan di Jakarta Meraup Untung Banyak
Dilansir dari cnnindonesia.com, seorang PNS bernama Cut Rahmi (34) mengatakan bahwa tidak hanya gaji pokok saja yang dipotong untuk zakat. Tapi tunjangan lainnya juga ikut kepotong.
“Ketika saya baru menjabat menjadi PNS, gaji pertama langsung dipotong zakat. Tapi tidak hanya gaji saja, tunjangan, honor juga, seperti mengawasi Ujian Akhir Nasional (UAN). Hanya saja, karena kami orang Aceh dan memang Muslim, jadi kami tahu hukum bayar zakat,” jelasnya.
Masyarakat di Aceh yang rata-rata beragama Islam, tidak mempermasalahkan hal tersebut. Karena memang ada perintah untuk berzakat dari penghasilan kerja.
Tapi yang menjadi hal serius adalah, kemana kah uang zakat ini mengalir?
Baca Juga: Sebelum Meninggal, Begini Firasat Kakak Putri Korban Longsor Bandara Soetta
“Kalau saya rasa, gaji boleh saja dizakatkan 2,5 persen karena kan ada yang namanya zakat penghasilan. Tapi kalau lihat ilmu agama, jika ada penghasilan di bawah nishab 80 gram setahun ya tidak usah seharusnya. Karena memang aturannya seperti itu, ya sudah kami ikuti saja,” lanjutnya lagi.
Menariknya ketika ada potongan zakat, Rahmi mengaku bahwa dirinya menerima biaya untuk hari-hari besar agama Islam. Misalnya, Rahmi mengaku mendapatkan uang untuk melaksanakan tradisi meugang (tradisi memotong daging sehari sebelum bulan Ramadhan dan sehari sebelum Idul Fitri).
Namun, hal itu tidak berlaku lagi semenjak Presiden Jokowi mengenalkan PNS kepada gaji ke-14.
“Tapi itu terakhir tiga tahun lalu, kan setelah itu Presiden Joko Widodo mengenalkan gaji ke-14 sehingga uang meugang tidak ada lagi,” tutupnya.
Munculnya fenomena berdasarkan pengakuan salah satu PNS di Aceh tersebut, menjadi kunci utama pemerintah Indonesia untuk penetapan Peraturan Presiden ini.
Baca Juga: Pameran Foto Prodi Bahasa Mandarin Menyambut Tahun Baru Imlek
Sementara itu menurut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, mengatakan bahwa zakat yang diambil dari potongan gaji PNS itu, mempunyai potensi besar. Karena jumlah Aparatur Sipil Negara sangatlah banyak. Bayangkan saja, berapa rupiah yang dikumpulkan pemerintah dari potongan gaji untuk zakat itu.
“Kita sedang siapkan Perpres agar semua ASN di seluruh kementerian dan lembaga bisa dipungut zakatnya dari gaji pokok yang diterima,” kata Lukman.
Saking luar biasanya, Lukman juga mengatakan bahwa Kementerian Agama juga mempertimbangkan potongan zakat tak hanya diambil dari gaji pokok, tapi dari sumber tunjangan lainnya.
Kalau menurut kamu, baik yang menjabat sebagai PNS atau tidak, gimana tentang pemotongan gaji untuk zakat ini?
The post Misteri Penggunaan Dana Potongan Gaji PNS untuk Zakat appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2E5afMu
0 comments:
Post a Comment