Wednesday, July 25, 2018

Usai Transaksi Sabu, Duo Pemuda Warga Pakisaji Diringkus Polisi


Dhimas Fikri

MALANGTODAY.NET – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Malang meringkus dua orang pemuda warga Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang sesaat setelah melakukan transaksi jual-beli narkotika jenis sabu.

Dua pemuda yang diamankan tersebut diantaranya, Gesang Prasetyo (22) dan Maulana Ischak (22). Gesang berstatus sebagai pemakai, sementara Maulana merupakan pengedar sabu.

“Yang pertama, anggota kita menangkap GP. Setelah itu dilakukan pengembangan, darimana dia mendapat itu (sabu). Ternyata dia membeli dari MI, akhirnya MI kita berhasil amankan. Notabene-nya mereka ini bertetangga,” kata Kabagops Polres Malang, Kompol Sunardi Riyono, Rabu (25/7).

Baca Juga: Salahkan Ahok Terkait Kali Item, Anies: “Coba Dulu Dibereskan”

Dari penangkapan Gesang itu, petugas juga mengamankan barang bukti sabu seberat 0,61 gram, sementara dari Maulana, barang bukti sabu yang diamankan seberat 13,51 gram. Jadi total barang bukti dari keduanya seberat 14,12 gram.

Petugas sendiri masih melakukan pengembangan untuk kasus tersebut. Polisi sedang menyelidiki darimana Maulana mendapat pasokan sabu.

“Untuk MI ke atasnya itu transaksi by phone. Akan tetapi, biasa, seperti yang sudah terjadi menggunakan cara-cara ranjau. Jadi duit ditaruh disuatu tempat, kemudian barangnya pun setelah duit ini diambil bandarnya itu, maka barang juga ditaruh di tempat yang lain, untuk diambil sama MI,” jelasnya.

Baca Juga: Sebelum Overdosis, Demi Lovato Sempat Lakukan Ini Saat di Panggung

Kepada petugas, Gesang mengaku telah mengkonsumsi sabu selama satu bulan terakhir. Sementara Maulana sudah menjadi pengedar sejak satu tahun lalu.

Akibat perbuatannya itu, sebagai pemakai, Gesang akan dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Untuk Maulana yang merupakan pengedar akan dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun.


Reporter: Dhimas Fikri
Editor: Swara Mardika

The post Usai Transaksi Sabu, Duo Pemuda Warga Pakisaji Diringkus Polisi appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2Og4HnJ

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment