
MALANGTODAY.NET – Kantor Imigrasi Kelas I TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) kota Malang berhasil menindak satu orang warga negara asing atau WNA ilegal asal Filipina. Pria bernama Nomer (41) ini ditindak petugas karena masuk dan tinggal di Indonesia tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Eko Julianto selaku Seksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Malang menjelaskan, Nomer berhasil ditindak bedasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan yang dilakukan pihaknya sekitar bulan Agustus lalu.
“Dia seorang nelayan, masuk ke Indonesia tak pakai dokumen lewat jalur tikus. Mulai Kepulauan Riau, Kupang, dan terakhir ke Jawa di Sendangbiru,” jelasnya kepada awak media Jum’at (28/12/2018).
Lebih lanjut Eko menjelaskan sebenarnya Nomer sebenarnya memiliki niatan untuk melapor ke kantor imigrasi Malang setelah empat tahun lamanya tinggal didalam Kapal di Pesisir Pantai Sendangbiru, namun karena tak memiliki dokumen resmi, ia akhirnya tak melakukan pelaporan dan terpaksa harus ditindak pidana sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.
Nomer dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara. Ia didakwa telah melanggar Undang-undang nomor 6 Tahun 2011 Pasal 119 ayat 1 Tentang Kepemilikan Visa.
“Dia tahu kalau melanggara aturan. Tapi karena tidak punya dokumen ya kami tindak. Sekarang sudah proses sidang dan menunggu vonis saja,” jelas Eko.
Selain Naumer, ada satu warga asing dari Philipina juga yang ada di Kabupaten Lumajang, saat ini sedang di selidiki. “Dengan kasus yang sama tentang dokumen pasportnya,” pungkasnya.
Reporter : Andika Fajar Kurniawan
Editor : Kistin S
The post 4 Tahun Tinggal di Kapal, WNA Ilegal Berhasil Terciduk Petugas Imigrasi appeared first on MalangTODAY.
http://bit.ly/2ERI4Uo
0 comments:
Post a Comment