
MALANGTODAY.NET – Masyarakat Kabupaten Malang diimbau untuk tetap menjaga keamanan, ketertiban dan keselamatan pada malam pergantian tahun nanti, Senin (31/12/2018).
Tidak dianjurkan bagi masyarakat untuk merayakan pesta malam pergantian tahun secara berlebihan. Misalnya, seperti menyalakan petasan atau kembang api besar-besaran, konvoi kendaraan di jalan raya dan hal-hal lain yang dapat mengganggu iklim kondusif.
Pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang juga melarang masyarakat turun ke jalan dengan mengendarai kendaraan bak terbuka. Termasuk mengangkut warga dengan kendaraan bak terbuka saat pergi ke tempat wisata.
“Kami imbau masyarakat agar pada malam tahun baru nanti tidak menggunakan bak terbuka dan wisata dengan bak terbuka, karena itu berbahaya,” ujar Kepala Dishub Kabupaten Malang, Hafi Lutfi, Sabtu (29/12/2018).
Larangan serupa juga berlaku pada kendaraan pengangkut sound system. Dishub tidak memperkenankan masyarakat berkeliling mengangkut sound system dengan mobil bak terbuka saat malam Tahun Baru.
“Truk sound system juga dilarang. Tapi kita cuma bisa mengimbau, tidak bisa menindak, yang bisa menindak hanya pihak berwajib, kecuali kalau ada operasi gabungan,” terang Lutfi.
Sementara itu, belum lama ini Kasat Lantas Polres Malang, AKP William Thamrin Simatupang juga mengingatkan agar masyarakat tidak berlebihan dalam merayakan malam pergantian tahun.
“Imbauan dari saya, bagi masyarakat yang ingin merayakan Tahun Baru, saya harapkan tidak terlalu terlarut dalam euforia. Kemudian, memperhatikan keselamatan dalam berkendara. Diharapkan tidak ada masyarakat yang menggunakan bak terbuka dalam merayakan Tahun Baru,” ucap William.
Reporter: Dhimas Fikri
Editor: Hafidh
The post Tahun Baru, Warga Dilarang Gunakan Bak Terbuka dan Sound System appeared first on MalangTODAY.
http://bit.ly/2QSoIWp
0 comments:
Post a Comment