Monday, December 31, 2018

SIM Jatuh Tempo Tahun ini? Satlantas Polresta Malang Berikan Dispensasi!


Ilham Musyafa

MALANGTODAY.NET Bagi masyarakat khususnya wilayah kota Malang yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan masa berlaku habis atau jatuh tempo dipenghujung tahun 2018 ini, tidak perlu risau. Pasalnya Satpas Satlantas Polres Malang Kota memberikan keringanan berupa dispensasi.

Hal tersebut mengacu pada waktu pelayanan SIM di Satpas Satlantas Polres Malang Kota, yang terhitung libur mulai hari ini, Senin 31 Desember 2018 hingga 1 Januari 2019 mendatang.

Kasatlantas Polres Malang Kota, AKP Ari Galang Saputro, mengatakan, dispensasi tersebut dikhususkan bagi masyarakat pemohon SIM yang masa berlaku jatuh tempo antara 31 Desember 2018 – 1 Januari 2019.

“Kami beri waktu perpanjangan mulai 2 – 9 Januari 2019. Imbauan sudah kami sebar karena akhir tahun ada cuti bersama,” jelas Galang.

Keringanan tersebut semestinya dipergunakan dengan sebaik mungkin. Karena apabila masyarakat tidak melakukan perpanjangan SIM sampai 9 Januari 2019 mendatang, maka harus membuat SIM baru sesuai golongan. Karena masa dispensasi sudah lewat.

“Lewat 9 Januari otomatis tidak bisa memperpanjang berlaku SIM. Maka diberlakukan proses pembuatan SIM baru,” terang Galang berharap dengan dispensasi ini masyarakat bisa menggunakan sebaik mungkin.

Terkait perayaan pergantian tahun yang tinggal menghitung jam ini, Galang juga turut mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tertib berlalu lintas karena diperkirakan beberapa titik lalulintas dikota Malang pada malam pergantian tahun ini, akan ramai oleh pengendara.

“Apabila ada pelanggaran, polisi tentu akan melakukan penindakan,” pungkas Galang.


Penulis : Andika Fajar
Editor : Ilham Musyafa

The post SIM Jatuh Tempo Tahun ini? Satlantas Polresta Malang Berikan Dispensasi! appeared first on MalangTODAY.

http://bit.ly/2CI2NbF

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment