Friday, December 28, 2018

Mall di Bandung Letakkan Musala di Basement, Oded: Seharusnya Pengelola Berpikir


Endra Kurniawan

MALANGTODAY.NET – Pemkot Bandung mengeluarkan Peraturan daerah (Perda) Bangunan Gedung mengenai larangan bagi gedung umum untuk menempatkan musala di basement. Gedung yang dimaksud yaitu gedung-gedung komersial, pusat perbelanjaan, hotel, hunian rumah susun, dan apartemen.

“Pertama mushala atau tempat ibadah tidak boleh ditempatkan di tempat yang tidak layak dan tidak boleh ditempatkan di basement,” ujar Anggota Komisi C DPRD Kota Bandung, Teddy Rusmawan.

Dalam Perda tersebut juga disebutkan, musala yang dibangun paling tidak memiliki luas lima persen dari luas lantai yang akan dibangun musala.

Perda ini dikeluarkan agar masyarakat yang beraktivitas di gedung-gedung umum tersebut merasakan kenyamanan beribadah.

“Kalau tempat shoping, seharusnya mereka (pengelola) berpikir dengan memberikan kenyaman tempat ibadah karena orang datang ke situ. Kalau disimpan di basement, Mang Oded terus terang, beberapa kali ke tempat shopping seperti itu ges hoream datang deui urang ge (sudah malas datang lagi),” ujar Wali Kota Bandung, Oded M. Danial dilansir dari Republika.co.id (28/12/2018).

Kenyamanan beribadah ini dipandang penting agar ibadah masarakat juga lebih khusyuk.

“Kita perlu memuliakan tempat ibadah sehingga warga yang ibadah akan lebih khusyuk,” ujarnya.

Diharapkan, pembangunan-pembangunan di Bandung kali ini sudah mulai meperhatikan kelayakan dan kenyamanan tempat ibadah.

“Harapan Mang Oded ke depan, semua pembangunan di Kota Bandung terutama tempat-tempat shopping mengindahkan itu. Nanti kita akan evaluasi sesuai dengan perda,” ujarnya.


Penulis: Almira Sifak
Editor: Almira Sifak

The post Mall di Bandung Letakkan Musala di Basement, Oded: Seharusnya Pengelola Berpikir appeared first on MalangTODAY.

http://bit.ly/2VhwNCp

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment