Friday, March 29, 2019

42 Tahun Dipenjara, Dua Pria Ini Ternyata Tak Bersalah!


Radea Hafidh

MALANGTODAY.NET – Tak ada yang lebih membahagiakan bagi narapidana selain menghirup udara bebas. Entah berapa lama waktu yang dihabiskan dalam penjara, namun hidup normal di luar kurungan penjara akan menjadi impian banyak napi. Terlebih bagi mereka yang sebenarnya tidak bersalah.

Dilansir dari Kompas, Jumat (29/3/2019), seorang pria di Florida, Amerika Serikat (AS) bernama Clifford Williams dan keponakannya bernama Nathan Myers dinyatakan bebas oleh Pengadilan Florida. Keduanya didakwa telah melakukan pembunuhan dan percobaan pembunuhan dengan penembakan pada tahun 1976 silam.

Pada persidangan yang dilakukan Kamis (28/3/2019) kemarin, jaksa meminta hakim menggugurkan dakwaannya karena keduanya diyakini tidak bersalah. Awalnya, Myers dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sementara Williams diganjar hukuman mati, namun diubah menjadi hukuman seumur hidup.

Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, tidak ada bukti fisik yang menghubungkan penembakan itu dengan keduanya. Myers saat itu masih berusia 18 tahun dan Williams berusia 34 tahun. Keduanya mengaku sangat bahagia dengan pembebasan itu.

Myers yang kini berusia 60 tahun mengaku akan membangun kembali hubungannya dengan keluarganya. Sepanjang berada di tahanan, ia mengaku terus berupaya untuk meminta analis forensik karena ia merasa tak pernah melakukan kejahatan itu.

“Saya merasa terberkati. Saya hanya bisa berdoa memohon bantuan Unit Integritas Penjara untuk membuktikan saya tidak bersalah melakukan kejahatan. Saat ini, saya berusia 59 tahun, menghabiskan 42 tahun di penjara karena kejahatan yang tidak saya lakukan dan tidak bisa saya lakukan,” kata Myers.

Dari laporan penyelidikan yang dilakukan analis forensik, ada pria lain yang meninggal pada tahun 1994 mengaku telah bertanggung jawab atas pembunuhan tahun 1976 yang dibebankan pada Myers dan Clifford. (sig)

The post 42 Tahun Dipenjara, Dua Pria Ini Ternyata Tak Bersalah! appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2UjI07Y

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment