
MALANGTODAY.NET – Sekitar 200 anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Rumah Bersama Advokat (RBA) mengkritik Permenristekdikti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Program Profesi Advokat.
Ketua Umum DPN PERADI RBA, Luhut MP Pangaribuan, mengaku bahwa pihaknya terkejut dengan keluarnya peraturan menteri tersebut. Sebab menurutnya, sejumlah organisasi profesi advokat tidak diajak bicara terlebih dahulu terkait keluarnya peraturan itu.
“Kami terkejut Permenristekdikti ini keluar tiba-tiba. Ujug-ujug peraturan itu nongol,” ujarnya saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PERADI RBA di Kota Batu, Jawa Timur, Jumat (29/3/2019)
Luhut menilai peraturan yang terbit pada 22 Januari 2019 ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 95/PUU-XIV/2016 terkait uji materi Pasal 2 ayat (1) UU Advokat.
Pendidikan Advokat Menjadi Program Profesi
Menurutnya, perubahan ini berimbas pada menjadikan Pendidikan Advokat sebagai program profesi. Waktu yang dibutuhkan untuk menempuhnya yaitu antara satu hingga tiga tahun akademik untuk berhak mendapatkan gelar advokat.
Selain itu dengan beban studi yang ditetapkan minimal sebanyak 24 sks dengan wajib mencapai IPK minimal 3,00. Luhut menilai peraturan tersebut bertentangan dengan Pasal 2 ayat 1 UU nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.
Pasal itu berbunyi bahwa yang dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti PKPA yang dilaksanakan oleh organisasi advokat.
Selain itu, peraturan menteri tersebut juga bertentangan dengan Putusan MK nomor 95/PUU-XIV/2016 yang menguatkan UU Advokat, bahwa organisasi profesi berhak menggelar PKPA bekerja sama dengan perguruan tinggi.
“Jadi peraturan itu seakan-akan tugas kami diambil alih. Padahal sebenarnya putusan MK yang dikeluarkan kami sudah melaksanakannya. Contohnya di Malang PKPA bekerja sama dengan Universitas Wisnuwardhana,” jelasnya lebih lanjut.
Sehingga, peraturan menteri tersebut diakui Luhut seolah-olah menimbulkan ketidakpastian. Sebab, peraturan yang diteken Menristekdikti, Mohamad Nasir itu seakan-akan mengambil kewenangan organisasi profesi advokat.
“Ini jadi perbincangan kami di Rakernas. Kalau sikap kita adalah menghormati peraturan tersebut. Kita tidak boleh menutup diri demi pendidikan advokat menjadi lebih baik. Kita tidak alergi dengan keikutsertaan Kemenristekdikti,” katanya.
Luhut juga menegaskan bahwa PERADI RBA tidak akan mengajukan Yudisial Review begitu saja untuk peraturan ini. Luhut mengaku pihaknya ingin mengambil jalur dialog dengan Kemenristekdikti terlebih dahulu, untuk menggali sejumlah keterangan.
“Pendekatan dialogis, barangkali iktikadnya baik. Bisa saja karena miskomunikasi,” tukasnya.
Sebagai informasi, Rakernas yang digelar PERADI RBA di Hotel Amarta Hills, Kota Batu pada 29-30 Maret 2019 merupakan agenda rutin tahunan yang diikuti oleh 33 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) advokat di seluruh Indonesia. (FAJ/AL)
The post Gelar Rakernas, Peradi Sentil Permenristekdikti Tentang UU Advokat appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2TOL7Re
0 comments:
Post a Comment