Thursday, March 28, 2019

Undercover, Dua Pengedar Sabu Asal Malang Berhasil Diringkus Polisi


Andika Kurniawan

MALANGTODAY.NET – Peredaran narkoba di wilayah Kota Malang kembali diungkap oleh jajaran Kepolisian Kota Malang. Kali ini dua orang pengedar narkoba jenis sabu berhasil dibekuk oleh petugas Polsek Klojen dengan sistem penyamaran (undercover).

Keduanya ialah AW (32), warga Balearjosari, Blimbing dan KO (22), warga Ngijo, Karangploso. Mereka ditangkap dalam sebuah transaksi sabu yang dilakukan oleh petugas kepolisian.

“Berawal dari info adanya penyalahgunaan narkotika di Klojen, Buser Klojen melakukan penyamaran dan mencoba bertransaksi dengan tersangka,” jelas Kapolsek Klojen, Kompol Budi Harianto, Kamis (28/3/2019).

Lebih lanjut, Kompol Budi menjelaskan awal penangkapan kedua pelaku. Kronologi penangkapan dimulai dari telepon antar kedua pihak. Kedua pengedar ini kemudian percaya dan tak menyadari penyamaran petugas. Diketahui, pelaku enggan untuk bertransaksi dengan orang yang tak dikenal.

Kronologi Pertemuan Buser dan Pengedar

Transaksi pun sepakat dilakuakan di wilayah flyover Arjosari, tepatnya di Jalan Ahmad Yani Utara, awal Maret lalu. Sekitar pukul 00.30 WIB, di depan ATM, pihak kepolisian yang menyamar akhirnya bertemu dengan kedua pelaku.

“Kami tangkap pelaku dengan sistem undercover di Jalan A Yani Utara. Penjualannya itu (sabu) terbatas, hanya orang yang kenal saja,” jelasnya lebih lanjut.

Aksi penangkapan berlangsung ketika polisi mengeluarkan uang tunai Rp 1,3 juta rupiah dan pelaku mengeluarkan poket sabu seberat 1.95 gram. Polisipun segera meringkus para tersangka. Tersangka AW tak berkutik saat diringkus petugas, sedangkan tersangka KO sempat melempar sebuah plastik klip ke selokan.

Beruntung aksinya tersebut diketahui oleh petugas, setelah diperiksa ternyata plastik klip tersebut berisi sabu seberat 0,35 gram. Keduanya akhirnya digelandang menuju Polsek Klojen guna pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu sabu dan uang tunai. Selain itu, petugas juga menyita dua unit Hp Samsung J4 dan Acer hitam, serta Motor Satria FU 150 cc.

“Sementara ini, mereka adalah mata rantai yang tertangkap dari hasil pengembangan. Terkait tersangka lain yang mungkin terlibat, masih kami didalami,” tutupnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 dan pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya yaitu minimal 4 tahun kurungan penjara. (FAJ/AL)

The post Undercover, Dua Pengedar Sabu Asal Malang Berhasil Diringkus Polisi appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2Uh8Ptj

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment