Friday, March 29, 2019

Berkedok Asmara, Seorang Residivis Pencuri Handphone Terciduk Polisi


Andika Kurniawan

MALANGTODAY.NET – Ada saja modus yang digunakan para pelaku kriminal untuk mengelabuhi para korbannya. Seperti yang dilakukan oleh Yunius Herman (27) warga asal Kesamben, Kabupaten Blitar yang tinggal di Jalan Patimura, Kota Malang ini.

Ia harus berurusan dengan polisi karena kedapatan mencuri handphone milik MY (29) yang tak lain adalah kekasihnya sendiri. Dijelaskan oleh Kapolsek Klojen Kompol Budi Harianto, Aksi tersebut dilakukan pada Senin (25/3/2019).

“Pelaku ini awalnya mencari sasaran korban lewat Facebook. Setelah berkenalan, keduanya memadu asmara selama dua bulan,” jelas Kompol Budi saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Kronologi Pencurian

Setelah berhubungan selama dua bulan, pelaku melancarkan aksinya. Saat itu, korban yang merupakan seorang perempuan asal Lumajang, Jawa Timur ini meminta diantar pelaku untuk berangkat bekerja.

Di tengah perjalanan, MY meminta pelaku untuk mampir ke Apotek Sawojajar. Setelah sampai di lokasi, MY kemudian bergegas masuk ke dalam Apotek.

Sementara pelaku menunggu di luar dan tas milik korban ditinggalkan begitu saja di sepeda motor. Pelaku kemudian mengobok-obok tas dan mengambil handphone merk Vivo senilai Rp 4,3 juta milik kekasihnya.

Setelah sukses mendapatkan handphone incarannya, pelaku bergegas mengantarkan kekasihnya ke Malang Town Square, tempat MY bekerja. Saat itulah MY baru menyadari bahwa handphone miliknya telah raib. Tak menunggu lama, MY yang merasa curiga dengan kekasihnya itu langsung melaporkan kejadian ini Polsek Klojen Kota Malang.

“Mendapat laporan korban, kami langsung bergerak. Dari penyelidikan beberapa saksi, akhirnya mengarah ke satu pelaku, yakni teman dekat korban,” kata Kompol Budi.

Tepatnya Rabu (27/3/2019), Reskrim Polsek Klojen telah mengamankan pelaku di Jalan Terusan Wisnu Wardhana, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Diketahui, pelaku merupakan residivis yang baru keluar dari penjara pada tahun 2017 lalu.

“Dia sudah dua kali melakukan pencurian HP. Korbannya ialah sama, yakni kekasihnya. Pertama ia ditangkap, dan sekarang ini kami tangkap lagi,” jelas Waka Polsek Klojen AKP Tukimin Hadi.

“Karena lokasi kejadian berada di Kecamatan Kedungkandang, kasus ini akan kami limpahkan ke Polsek Kedungkandang,” tukasnya.

Atas perbuatannya pelaku yang merupakan pengangguran ini, akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara. (FAJ/AL)

The post Berkedok Asmara, Seorang Residivis Pencuri Handphone Terciduk Polisi appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2YxsLHL

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment