Wednesday, March 27, 2019

Pelaku ‘Wik Wik’ di SDN 3 Kauman Ditahan, Ini Himbauan Polisi


Andika Kurniawan

MALANGTODAY.NET– Kasus dugaan tindakan cabul yang dilakukan oleh oknum guru kepada siswinya di SDN Kauman 3 Malang, akhirnya terungkap. Polres Malang Kota telah resmi menahan oknum guru bernama IS, (59) yang kini tengah berstatus sebagai tersangka.

Dengan mengenakan rompi tahanan, tersangka hanya bisa tertunduk pasrah saat digiring petugas kepolisian untuk ungkap kasus, Rabu (27/3/2019). Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi mengungkapkan tersangka harus dijemput dikediamannya. Sebelumnya tersangka beberapa kali mangkir dari pemanggilan pihak Polresta Malang. 

“Penahanan kami lakukan sejak Jumat (22/3/2019) lalu. Kami jemput tersangka di rumahnya. Ya, dijemput terkait surat panggilan yang kita kirim sebelumnya tersangka tidak hadir dengan alasan yang patut, yakni sakit asam lambung,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut AKP Komang mengungkapkan bahwa modus pencabulan yang dilakukan tersangka yaitu ketika pergantian jam pelajaran, yaitu ketika murid tengah berganti baju setelah pelajaran olahraga di ruang UKS dan saat itulah tersangka melakukan aksi bejatnya.

“Perbuatan cabul itu dilakukan dengan meremas (payudara), memegang alat vital (alat kelamin) dan menunjukkan alat kemaluannya. Kalau motifnya menurut tersangka hanya khilaf,” jelas AKP Komang.

Jumlah Korban

Ketika ditanya soal jumlah korban keseluruhan dari perbuatan tersangka selama berstatus menjadi guru, AKP Komang Yogi menyebut bahwa sejauh ini ada dua siswi yang menjadi korban. Hal tersebut berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, yaitu dua pelapor.

“Kalau menurut keterangan dari tersangka, (jumlah korban) dia (tersangka) mengaku lupa. Yang melapor hanya dua. Kami masih melakukan pendalaman kasus ini,” imbuh AKP Komang.

Dari tangan tersangka yang juga diketahui telah menduda selama 14 tahun tersebut, pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah alat bukti berupa sebuah celana dalam milik korban, dua setel baju kaos olahraga warna biru serta satu kaos dalam warna kuning milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atas pasal UU No 82 no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Selain itu pihak kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat yang merasa anaknya juga telah menjadi korban, agar tak malu untuk melapor guna pendalaman kasus tersebut. 

“Sejauh ini saksi yang telah kami periksa sejumlah 20 orang. Kepada para korban (lain) silakan melapor. Kami tetap akan proses,” tukas AKP Komang Yogi. (Faj/end)

The post Pelaku ‘Wik Wik’ di SDN 3 Kauman Ditahan, Ini Himbauan Polisi appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2HZ9s4j

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment