Friday, March 29, 2019

Ada Caleg Janjikan Rp1 Juta ke Pemilih, Partainya Siapa Nih?


Radea Hafidh

MALANGTODAY.NET – Dalam Pemilihan Umum (Pemilu), yang seharusnya menjadi perhatian bagi tiap-tiap kontestan adalah bagaimana meyakinkan masyarakat agar memilihnya. Bentuknya adalah dengan memperkenalkan program kerja dan visi misi yang mampu mengentaskan permasalahan masyarakat. Hal-hal yang berbentuk keuntungan materil tentunya dilarang.

Dilansir dari DetikNews, Jumat (29/3/2019), calon legislatif (caleg) dari Partai Berkarya bernama Agus Karmawan dikenakan pidana akibat kampanyenya dalam Pemilu. Ia dipidana lantaran membuat perjanjian politik di atas kertas yang isinya akan memberikan bantuan dana kepada kelompok tani dan uang Rp1 juta bagi mereka yang meninggal dunia atau menikah.

Perjanjian tersebut dituangkan dalam Surat Nomor 001/Sertifikat.Pileg2019/Mabes.Korum/Agus.DPRDKU-MU/XXI/2018. Caleg DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) itu ditindak oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pengadilan Negeri (PN) Mataram telah menjatuhkan pidana percobaan kepada Agus sebanyak 3 bulan penjara bila dalam waktu 6 bulan ke melakukan tindak pidana. Jaksa kemudian mengajukan banding yang kemudian oleh Pengadilan Tinggi (PT) Mataram dijawab sebagai berikut.

“Menguatkan putusan PN Mataram,” demikian yang ditulis oleh PT Mataram sebagaimana dilansir dari website-nya.

Sementara itu di lain tempat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengimbau masyarakat agar menolak uang pemberian kontestan Pemilu saat kampanye guna mencegah mereka untuk melakukan korupsi saat terpilih nanti.

“Kita para pemilih bersikap jujur dengan cara menolak setiap bujukan atau pemberian uang serangan fajar dan tidak memilih calon pemimpin yang menggunakan politik uang karena hal tersebut akan mendorong mereka korupsi saat menjabat,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Kamis (28/3/2019) di Gedung KPK, Jakarta. (sig)

The post Ada Caleg Janjikan Rp1 Juta ke Pemilih, Partainya Siapa Nih? appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2TNnnNm

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment