
MALANGTODAY.NET – Lima pria warga negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh petugas imigrasi Malaysia di salah satu hotel di Jalan Penang, Senin (9/4/2019). Mereka ditangkap karena dugaan praktik prostitusi gay secara online.
Saat penggerebekan oleh petugas, salah seorang pria WNI tersebut diketahui sedang berduaan dengan klien di kamar hotel. Dari sini, petugas kemudian mengetahui ada empat pria WNI lainnya yang melakukan hal sama.
Berdasarkan informasi, paspor mereka menunjukkan izin mereka masuk ke Malaysia adalah untuk wisata. Menurut pengakuan, mereka akan pergi ke Malaysia ketika ada panggilan klien. Selebihnya, mereka tetap berada di Indonesia.
Mereka yang masih berusia sekitar 20 tahunan ini juga terdeteksi telah beberapa kali melakukan kunjungan ke Malaysia.
“Penyelidikan mengungkapkan bahwa para lelaki itu, yang berusia 20-an, akan masuk (Malaysia) dengan tiket wisata setiap kali mereka menerima pemesanan dari klien lokal,” ujar Kepala Bagian Penindakan Imigrasi Penang, Kholijah Mohamad dilansir dari NST.com (9/4/2019).
Mereka menjalankan aksi prostitusi online ini dengan cara menawarkan jasa di media sosial dan website. Harga yang mereka patok yaitu sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 800 ribu per jam.
Terkait dengan penggerebekan ini, petugas telah menyita sejumlah barang bukti yakni uang Rp 12 juta, alat bantu seks, kondom, dan pelumas. Lima pria ini juga diancam hukuman sesuai Undang-undang Imigrasi tentang memasuki negara dengan paspor sah tapi untuk melakukan kegiatan amoral. (AL)
The post 5 WNI Ditangkap Imigrasi Malaysia Terkait Dugaan Prostitusi Gay appeared first on MalangTODAY.
http://bit.ly/2D7vs9Z
0 comments:
Post a Comment