
MALANGTODAY.NET – Dua pemuda pengedar pil dobel L alias pil koplo diciduk petugas Unit Reskrim Polsek Dampit di Jalan Raya Semeru Selatan Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Senin (8/4/2019).
Kedua pengedar yang diamankan antara lain Helmi Siswanto (29) dan Novianto Wijiprasetio (28). Mereka diketahui berdomisili di Jalan Ir Rais, Kelurahan Mergan, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Penangkapan kedua pelaku ini sendiri berawal dari informasi masyarakat. Banyak masyarakat yang mengeluh di daerah tersebut kerap kali dijadikan transaksi pil koplo.
Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, didapati seorang saksi yang memiliki pil koplo berinisial GS. GS kemudian mengaku kepada petugas bahwa membeli pil koplo dari kedua pelaku.
“Dari pengakuan saksi itulah, kami langsung memburu dua tersangka,” kata Kapolsek Dampit AKP Amung Sri Wulandari, Selasa (9/4/2019).
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 6 ribu butir pil koplo, 3 buah HP serta uang hasil penjualan sebesar Rp 635 ribu. Kepada petugas, dua pelaku itu mengaku mendapat pasokan barang dari seorang di daerah Dinoyo, Kota Malang.
“Mereka ini pengedar. Kami masih kembangkan kasusnya untuk memburu jaringannya,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya ini, kedua pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Dampit. Mereka akan dijerat Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan hukuman 15 tahun. (DHI/AL)
The post Dua Pengedar Pil Koplo Asal Sukun Diciduk Polsek Dampit appeared first on MalangTODAY.
http://bit.ly/2ImGNX7
0 comments:
Post a Comment