
MALANGTODAY.NET – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan Negeri Kota Malang, Kamis (18/04/2019). Hal ini guna menyikapi langkah banding yang dilakukan terdakwa kasus dugaan penipuan, Maria Purbowati (41) usai divonis hukuman tiga tahun penjara.
“Secara resmi, hari ini kami mengajukan banding. Karena dari terdakwa juga banding. Pengajuanya di hari yang sama,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Novriadi Andra saat ditemui di kantor Kejaksaan, Kamis (18/04/2019).
Langkah banding ini, lanjut dia, dilakukan untuk mencegah kehilangan hak untuk kasasi ke Mahkamah Agung, ketika nantinya ada putusan dari Pengadilan Tinggi. “Karena upaya hukum tidak bisa loncat, harus sesuai tahapan. Banding itu supaya nantinya bisa kasasi,” jelasnya untuk perkara yang menjerat warga Kelurahan Bareng Kulon, Kecamatan Klojen, Kota Malang itu.
Setelah langkah ini dilakukan, pihak JPU akan membuat memori banding terkait putusan yang sudah dibacakan Majelis Hakim. Dan bila nanti terdakwa membuat memori banding, maka juga akan membuat kontra memori banding.
Perlu diketahui, nama Maria Purbowati (41) pertama kalinya muncul karena mengaku sebagai korban penjualan aset Pemkot Malang yang beralamat di Jalan BS Riadi, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Dalam perkembangannya, ia justru dilaporkan ke Polda oleh Sutanty (60), warga Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang atas dugaan penipuan sertifikat saat Sutanty mengurus pembayaran pengampunan (tax amnesty). Saat itu, Maria mengaku bisa membantu melakukan pengampunan pajak, sehingga Sutanty percaya dan menyerahkan sertifikatnya. Sayangnya, Maria justru menyalahgunakan sertifikat itu untuk kepentingan pribadi, yakni dijual.
Dari laporan itu, Polda Jatim akhirnya menangkap Maria di depan Hotel Riche Jl. Basuki Rahmat, Kecamatan Klojen, Kota Malang pada Senin (3/12/2018) malam, Selanjutnya, ia pun ditahan hingga proses hukumnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Surabaya dan ditangani Kejaksaan Negeri Malang, hingga menjalani sidang di Pengadilan Negeri Malang.
The post JPU Resmi Ajukan Banding Atas Kasus yang Menjerat Maria appeared first on MalangTODAY.
http://bit.ly/2XjaL2q
0 comments:
Post a Comment