Tuesday, May 30, 2017

Dua Penjual Miras Bermodus Toko Makanan Diamankan Polisi


MALANGTODAY.NET – Kepolisian Sektor (Polsek) Kepanjen meringkus dua orang penjual minuman keras (Miras) tanpa izin di dua lokasi berbeda.

Kapolsek Kepanjen, Kompol Mas Akhmad Sujalmo mengatakan pelaku pertama yang berhasil diamankan adalah, SH (38) warga Desa Mentaraman Kelurahan Ardirejo Kepanjen. Kemudian polisi juga mengamankan, S (68), yang juga di wilayah Kecamatan Kepanjen. Keduanya diamankan pada, Senin (29/5).

“Polsek Kepanjen telah berhasil menindak dua penjual Miras tanpa izin, dasar perintah pelaksanaan Ops Pekat Semeru 2017,” kata Kompol Mas Akhmad Sujalmo, Selasa (30/5).

Lebih lanjut, modus yang dilakukan kedua pelaku untuk menjual miras tersebut hampir sama, yaitu dengan menyamar sebagai penjual makanan. Pelaku SH, menyembunyikan mirasnya di antara tumpukan barang atau makanan, ia juga menjual arak putih (Trobas). Sementara pelaku S, menyembunyikan miras di bawah kolong bedak miliknya.

“Dari pelaku SH, kita amankanan 5 botol ukuran besar jenis miras arak putih (Trobas), 5 botol ukuran sedang miras arak putih,” tambahnya.

Sementara dari pelaku S, berhasil diamankan barang bukti berupa 6 botol miras jenis merk Mc Donald, 10 botol miras merk Bunting Khuntul, 2 botol miras jenis arak putih.

“Setelah dilakukan pemeriksaan singkat kepada pemilik atau penjual miras, selanjutnya dikirimkan blanko Tindak Pidana Ringan (Tipiring) ke Pengadilan Negeri Kepanjen untuk dilakukan sidang Tipiring,” jelasnya.

The post Dua Penjual Miras Bermodus Toko Makanan Diamankan Polisi appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2sgGEJq

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment