
MALANGTODAY.NET – Jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Malang kembali menindak tegas para penjual minuman keras (Miras) yang masih beroperasi di bulan Ramadan ini.
Terpantau MalangTODAY, Polsek Tumpang dan Polsek Gondanglegi berhasil mengamankan penjual miras di wilayah masing-masing pada, Rabu (31/5).
“Sat Sabhara telah menindak penjual miras tanpa ijin, dirumah TW (38) warga Desa Wriginsongo Kecamatan Tumpang,” kata Kapolsek Tumpang, AKP Yusuf.
TW menjual miras kepada masyarakat dengan cara disembunyikan dirumahnya. Dari rumah TW berhasil disita sebagai barang bukti sebanyak 12 botol ukuran sedang miras jenis arak.
Sementara itu, Polsek Gondanglegi juga berhasil mengamankan penjual miras, C (32) warga Desa Sepanjang Kecamatan Gondanglegi, dari penjual miras tersebut berhasil diamankan barang bukti sebanyak dua botol ukuran besar miras jenis trobas dan 11 botol ukuran kecil miras jenis trobas.
“Penjualan miras tersebut disamarkan dengan modus toko makanan, dan menjual miras tanpa ijin ke masyarakat,” ujar Kanit Reskrim Polsek Gondanglegi, Ipda Heriyani.
Kedua penjual miras yang telah diamankan selanjutnya akan dikenai tindak pidana ringan (Tipiring).
Sebagai informasi tambahan, dalam rangka menciptakan suasana kondusif selama bulan ramadan, pihak kepolisian akan terus melaksanakan giat Operasi Pekat Semeru (OPS) 2017, hal tersebut dilakukan untuk memberantas tindakan-tindakan kejahatan yang berpotensi mengganggu masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan. (Mas/end)
The post Dua Penjual Miras Tanpa Ijin Kembali Terjaring OPS appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2qzTZQF
0 comments:
Post a Comment