Monday, May 29, 2017

Pengacara: Status Tersangka Habib Rizieq Bentuk Penzaliman!


MALANGTODAY.NET – Naiknya status pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab dari saksi menjadi tersangka, menurut pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro adalah bentuk penzaliman.

Sugito mengatakan penyidik Polda Metro Jaya terlihat memaksakan kehendak meningkatkan status hukum Rizieq dari saksi menjadi tersangka dugaan penyebaran percakapan dan foto pornografi. “Ini memaksakan kehendak,” katanya, Senin (29/5).

Sugito menegaskan Rizieq akan melakukan perlawanan terhadap ketidakadilan yang diterima dalam menjalani proses hukum tersebut.

Rencananya, tim pembela hukum Rizieq akan menggelar konpers sebagai pernyataan sikap terhadap penetapan tersangka tersebut pada Senin (29/5) sekitar pukul 18.00 WIB.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan seorang wanita Firza Husein pada Selasa (16/5) malam.

Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun.

Selain Rizieq, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga telah menetapkan tersangka terhadap Firza. Demikian dikutip dari Antara.(zuk)

The post Pengacara: Status Tersangka Habib Rizieq Bentuk Penzaliman! appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2r4jpVe

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment