Monday, May 29, 2017

Pengarang ‘Jokowi Undercover’ Divonis 3 Tahun Penjara


MALANGTODAY.NET – Vonis tiga tahun penjara dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah terhadap terdakwa Bambang Tri Mulyono, pengarang buku “Jokowi Undercover”, Senin (29/5).

Vonis tersebut berdasarkan terdakwa yang terbukti melakukan ujaran kebencian.

Ia divonis bersalah lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) secara berlanjut.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Blora dengan agenda pembacaan putusan itu dipimpin oleh Majelis Hakim Makmurin Kusumastuti dan hakim anggota Dwi Ananda FW dan Rr. Endang Dewi Nugraheni, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dafit Supriyanto didampingi Hariyono.

Tindakannya itu juga melanggar pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo UU nomor 8/1981.

“Oleh karena itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Makmurin Kusumastuti saat membacakan vonis di PN Blora.

Pidana penjara yang dijatuhkan, kata Makmurin, dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang dijalani terdakwa. Sementara terdakwa, katanya, tetap ditahan.

Dalam menjatuhkan pidana tersebut, majelis hakim juga mempertimbangkan alasan pemberat maupun alasan meringankan.

Alasan pemberatnya, di antaranya karena perbuatan terdakwa ditujukan kepada Presiden RI sebagai kepala negara yang seharusnya dihormati, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, dan terdakwa juga bersikap tidak sopan di persidangan serta merasa tidak bersalah.

Sementara alasan meringankan, di antaranya karena terdakwa belum pernah dihukum serta menjadi tulang punggung keluarga.

Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang meminta agar Bambang dijatuhi hukuman empat tahun.

Tindakannya Bambang Tri Mulyono melanggar pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo UU nomor 8/1981. Demikian dikutip dari Antara.(zuk)

The post Pengarang ‘Jokowi Undercover’ Divonis 3 Tahun Penjara appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2qA0JcD

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment