Sunday, November 26, 2017

Aksi Heroik Aremania Gagalkan Aksi Pencurian, Begini Ceritanya!


Rahmat Mashudi Prayoga

MALANGTODAY.NET – Aksi heroik yang dilakukan oleh Anugerah Zihard (20) dan Ragil Rozzaq (20) patut mendapatkan pujuan. Pasalnya, kedua Aremania ini berhasil menggagalkan aksi pencurian di daerah Universitas Gajayana Malang, Jalan Mertojoyo, Kecamatan Lowokwaru, Sabtu (25/11) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kala itu, keduanya hendak pulang ke rumah usai menghadiri acara silaturahmi Arema Kampus di Jalan Tirto Mulyo, yang tak jauh dari lokasi pencurian.

Saat dalam perjalanan pulang, keduanya berhenti karena melihat motor mogok yang ditumpangi oleh pelaku GM (22), asal Jayapura, Papua. Namun keduanya langsung curiga karena kondisi kunci stang motor dalam keadaan rusak.

Secara kebetulan pula, motor Suzuki Shogun M 5047 AM ternyata diketahui milik temannya, Nizar Iqbal Taufik (20) yang menempati rumah kos di Jalan Joyo Suryo, No 631, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru.

Untuk memastikan motor itu dicuri, kedua Aremania itu dengan cepat menanyakan kepada temannya. Mendapati informas itu, korban yang sebelumnya memarkir motor didepan rumah itu langsung ikut mengejar pelaku hingga akhirnya berhasil dihentikan.

Beberapa Aremania lain yang sama – sama baru menghadiri sebuah acara dengan kedua saksi pun juga sempat berhenti.

“Setelah ditangkap, kami langsung melaporkan kepada satpam disekitar lokasi. Pelaku hampir saja dimassa, tapi akhirnya polisi datang untuk mengamankan pelaku,” ujar Zihard, Anggota Aremania Polinema itu.

Sementara itu, Kapolsek Lowokwaru Kompol Untung Subagyo menambahkan, saat itu korban yang diketahui berasal dari Sumenep memarkir motornya di depan kontrakannya sekitar pukul 18.00 WIB. Setelah itu, dia menonton televisi di kamarnya hingga tak menyadari bahwa motornya sudah hilang dibawa kabur pelaku.

“Pelaku mencuri saat melihat motor milik Nizar terparkir di pinggir jalan. Karena butuh uang, dia nekat mencuri motor itu yang nantinya akan dia jual,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku yang diketahui berstatus mahasiswa itu terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 4 tahun. Saat ini kasusnya tengah ditindaklanjuti oleh Unit Ranmor Reskrim Polres Malang Kota. (Yog/end)

The post Aksi Heroik Aremania Gagalkan Aksi Pencurian, Begini Ceritanya! appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2AdJAfe

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment