Friday, November 17, 2017

Awas Tertipu Investasi Bodong, Perhatikan Ciri-Cirinya!


Rahmat Mashudi Prayoga

MALANGTODAY.NET – Perkembangan teknologi digital saat ini, seringkali digunakan pengelola jasa investasi untuk menawarkan produknya secara mudah kepada masyarakat. Namun, tak jarang diantara penawaran tersebut adalah investasi ilegal atau bodong yang merugikan.

Menanggapi hal ini, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Widodo memaparkan bahwa saat ini hanya ada sekitar 200 lembaga investasi yang diakui dan mendapatkan pengawasan OJK. Hal ini agar masyarakat harus mengetahui perbedaan antara investasi legal dan ilegal.

“Jasa investasi legal bisa dilihat di OJK.co.id. Untuk yang tidak masuk, maka tidak diawasi oleh OJK,” kata Widodo saat gathering berjudul “Mengenal OJK Lebih Dekat Bagi Jurnalis Media Ngalam” di Hotel Tugu, Jumat (17/11) siang.

Meski begitu, lembaga investasi yang tidak terdaftar di OJK juga belum tentu bodong. Seperti ditemukannya koperasi yang mendapat perijinan langsung dari Kementerian Perdagangan.

“Ijin belum kita diberikan, tapi belum tentu investasi itu bodong. Misalnya koperasi Rimba Hijau, mereka dapat ijin (Kementerian Perdagangan) sudah 7 tahun lalu, tapi dari OJK baru mengeluarkan ijin setelahnya yakni awal tahun 2016,” paparnya.

Ia menjelaskan, investasi yang diduga bodong biasanya menjanjikan bunga kepada nasabah jauh diatas bunga pasar seperti 10 persen perbulan.

“Jadi yang ilegal bisa dilihat dari bunga yang dijanjikan, wajar atau tidak dengan melihat dari BI rate sebagai salah satu acuan. Investasi normal, maksimal rata-rata bunganya 8 persen perbulan,” tandasnya.

Selain itu, investasi yang berujung penipuan itu biasanya juga menggunakan tokoh masyarakat atau pejabat yang diajak foto bareng untuk meyakinkan para calon nasabah.

“Biasanya dengan modus foto bareng, yang tanpa sepengetahuan pejabat tersebut kemudian diupload di website-nya, sehingga meyakinkan masyarakat. Ada juga yang menggunakan skema pronzinn (piramid),” pungkasnya.

Untuk memperketat pengawasan investasi, saat ini pihaknya sudah membentuk Satgas Waspada Investasi untuk mengkaji kejelasan izin dan lain-lainnya

“Dalam Satgas ini kami menggandeng kepolisian dan dinas-dinas terkait. Masyarakat juga bisa melaporkan ke hotline OJK dengan nomor 1500-655,” jelasnya.(yog/zuk)

The post Awas Tertipu Investasi Bodong, Perhatikan Ciri-Cirinya! appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2AO46Ck

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment