
MALANGTODAY.NET – Bank Indonesia (BI) kembali memberi larangan keras penggunaan Bitcoin atau uang virtual. BI menegaskan, jika bitcoin bukanlah alat pembayaran sah yang dapat diguankan untuk bertransaksi sebagaimana rupiah.
Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Pungky P Wibowo mengatakan, BI menyarankan agar masyarakat tidak menggunakan uang virtual tersebut. Karena sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, telah ditegaskan larangan untuk diproses oleh penyelenggara jasa sistem pembayaran yang berizin dari BI.
“Indinesia tidak menerima bitcoin, BI menyarankan masyarakat tak menggunakannya,” katanya belum lama ini.
Dia menilai, penggunaan botcoin memiliki resiko yang sangat besar. Karena pemiliknya pun identitasnya disembunyikan dan sangat rawan dengan pencucian uang. Sehingga ia meminta agar masyarakat lebih waspada dan mengetahui dengan pasti terkait perkembangan uang yang juga digadang-gadang sebagai uang masa depan itu.
Dengan adanya pelarangan tersebut, maka bukan tidak mungkin akan ada tindakan tegas yang diberikan kepada siapapun yang menggunakan. Pasalnya, penggunaan uang tersebut benar-benar sangat dilarang di Indonesia.
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menambahkan, masyarakat harus lebih berhati-hati ketika tertarik menggunakan uang virtual tersebut. Karena sampai saat ini menurutnya belum ada regulasi yang disiapkan di Indonesia. Sehingga dikhawatirkan dapat merugikan konsumen sendiri.
“Konsumen harus dilindungi oleh sebuah regulasi,” pungkasnya. (Pit/end)
The post Bank Indonesia Larangan Keras Penggunaan Bitcoin appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2mVuuIf
0 comments:
Post a Comment