Tuesday, November 21, 2017

Bejat, Ayah Perkosa Anak Kandungnya Selama Lima Tahun


Rahmat Mashudi Prayoga

MALANGTODAY.NET – Aksi bejat dilakukan seorang ayah di kawasan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Pria berinisial R (35) itu tega menperkosa anak kandung sendiri, sebut saja Dewi, yang masih duduk dibangku kelas 2 SMP. Mirisnya, perbuatan itu sudah dilakukan sejak Dewi masih kelas 4 SD, tahun 2012 lalu.

Informasi yang diterima MalangTODAY, perilaku bejat itu dilakukan saat kondisi rumah dalam keadaan sepi. Bahkan, R diduga telah menyetubuhi putrinya itu hingga 8 kali dalam seminggu. Kemungkinan karena takut, Dewi baru menyampaikan kepada salah seorang pihak keluarga pada November 2017.

Mendengar pengakuan Dewi, pihak keluarga langsung shock dan segara saja melapor ke Polres Malang Kota untuk menghentikan aksi bejat itu. Tak perlu menunggu lama, petugas dari Unit Reskrim pun langsung melakukan penangkapan terhadap R di kediamannya.

Saat ini, petugas sudah melaporkan kejadian ini ke unit PPA (Perindungan Perempuan Anak) Polres Malang Kota pasca penangkapan R, Selasa (21/11) siang.

“Pelaku Kami kenakan UU perlindungan anak. Lain-lain kami masih melakukan pendalaman,” ujar AKBP Hoiruddin. Tentunya R bisa dikenakan Pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ungkap Kapolres Malang Kota AKBP Dr Hoiruddin Hasibuan SH MHum beberapa saat lalu.

Hingga berita ini diturunkan, petugas masih terus melakukan pemeriksaan termasuk meminta keterangan saksi-saksi.

The post Bejat, Ayah Perkosa Anak Kandungnya Selama Lima Tahun appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2hSJVzk

0 comments:

Post a Comment