
MALANGTODAY.NET – Alumnus salah satu perguruan tinggi di Kota Malang, AS (28), warga Jalan Letjend S Parman Gang VII, Blimbing, Kota Malang harus meringkuk di sel tahanan Polres Malang Kota karena penggelapan sejumlah mobil milik travel.
Kapolres Malang Kota, AKBP Dr Hoirudin Hasibuan SH MHum mengungkapkan pelaku berhasil dibekuk petugas di sebuah Apotik di daerah Pacitan, Jumat (20/10).
“Dia ditangkap atas dugaan penggelapan sejumlah mobil milik sebuah travel di kawasan Jl. Raden Intan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang,” ungkapnya kepada awak media beberapa saat lalu.
Lanjutnya, modus yang dilakukan yakni dengan meminjam mobil dengan maksud untuk disewa. Namun mobil tersebut justru digadaikan ke sejumlah lokasi.
“Satu unit mobil digadaikan Rp. 25 juta,” tegasnya.
Saat ditangkap, polisi mendapati ada 7 unit mobil hasil dari kejahatannya, namun dua diantaranya sudah ditebus oleh pemiliknya. Sehingga masih ada 5 unit mobil lagi yang diamankan di Mapolresta Malang sebagai barang bukti.
“Beberapa mobil pernah digadaikan ke kawasan Jl. Muharto, Pakis, Buring dan Tuban,” paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 372 dengan ancaman hukuman 4 tahun.
Perlu diketahui, selain dugaan penggelapan mobil, tersangka juga pernah terlibat dalam kasus penggelapan sertifikat rumah. Satu sertifikat digadaikan dengan uang sebanyak Rp 135 juta. Melihat dari aksinya yang terjadi hingga beberapa kali, tersangka tergolong lihai dalam melakukan tipu muslihat terhadap korbanya.(yog/zuk)
The post Bukannya Menerapkan Ilmu, Sarjana Ini Malah Gelapkan Mobil Travel appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2AuXgSV
0 comments:
Post a Comment