Thursday, November 9, 2017

Susul MAW, Mantan Kepala Dinas PUPR Kota Malang Ditahan KPK


Pipit Anggraeni

MALANGTODAY.NET – Susul MAW, Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Malang, atau yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Jarot Eddy Sulistyono (JES) ditahan KPK.

Seperti diketahui, pada Kamis (9/11) tadi pagi JES memang kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung lembah antirasuah itu. JES ditahan setelah sebelumnya mangkir dari pemanggilan pemeriksaan pada awal November lalu.

Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha menyampaikan, penahanan JES dilakukan untuk kepentingan penyidikandugaan tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Baca Juga: Eks Kepala Dinas PUPR Kota Malang Kembali Diperiksa KPK Sebagai Tersangka

“Pada hari ini (9/11) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka JES (Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang tahun 2015),” katanya melalui keterangan yang diterima MalangTODAY.net, Kamis (9/11).

Lebih lanjut Priharsa menyampaikan jika penahanan akan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak Kamis (9/11). JES akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.

Sementara itu, sebelumnya M. Arief Eicaksono (MAW) telah ditahan terlebih dulu oleh KPK. Masa penahanan pun sama, 20 hari, terhitung sejak 2 November 2017. MAW ataupun JES, keduanya telah ditetapkan sebagai terangka sejak awal Agustus 2017.

The post Susul MAW, Mantan Kepala Dinas PUPR Kota Malang Ditahan KPK appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2ykRzFA

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment