Sunday, November 19, 2017

Diperiksa KPK, Setya Novanto Minta Perlindungan ke Presiden


Annisa Eka Safitri

MALANGTODAY.NET – Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke rutan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setya Novanto dikabarkan mengajukan surat perlindungan kepada Presiden Jokowi.

Tak hanya kepada presiden, Ketua DPR RI tersebut juga meminta perlindungan dari kepala pimpinan lembaga penegak hukum lainnya.

Mereka adalah Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan Jaksa Agung M. Prasetyo.

Dilansir dari kompas.com, Novanto menyatakan bahwa dirinya sudah meminta perlindungan dari berbagai pihak yang dirasa bisa membantunya.

“Saya sudah melakukan langkah-langkah, dari mulai melakukan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) di kepolisian dan mengajukan surat kepada perlindungan hukum kepada Presiden, maupun kepada Kapolri, Kejaksaan Agung dan saya sudah pernah praperadilan,” ucapnya.

Sebelum Novanto menyatakan hal tersebut, sang pengacara, Fredrich Yunadi, sudah terlebih dahulu menyampaikannya bahwa Setnov mengajukan surat perlindungan.

Meskipun begitu, baik Fredrich maupun Setnov tidak membocorkan bantuan perlindungan macam apa yang diminta oleh Novanto. Fredrich hanya mengatakan bahwa surat perlindungan Presiden sudah diajukan dari pekan lalu dan masih menunggu jawaban.

“Jawabannya tergantung Presiden. Saya sudah ratusan kali pernah mengajukan perlindungan hukum.Bisa saja dijawab setahun lagi,” jelas Fredrich seperti yang dikutip dari republika.co.id, Senin (20/11).

Setya Novanto sendiri tidak menyangka bahwa KPK akan menahan dirinya pada Minggu (19/11) malam. Komisi Pemberantasan Korupsi sengaja memindahkan tersangka kasus e-KTP tersebut dari Rumah Sakit dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke rutan KPK di Gedung Merah Putih.

Seperti yang diketahui sebelumnya, status Ketua Umum Partai Golkar tersebut sudah menjadi tersangka sejak 10 November 2017.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Novanto diduga selalu mangkir dari segala panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Mulai dari penggeledahan rumah milik Setnov yang menghabiskan waktu enam jam, misteri hilangnya keberadaan Setya Novanto, hingga kecelakaan yang terjadi di daerah Permata Hijau, Jakarta Selatan pada Kamis (16/11).

Akibat kecelakaan tersebut, KPK terkendala lagi untuk menyelidiki Novanto yang sedang dalam perawatan medis.

Banyak yang menduga bahwa Setya Novanto sengaja menyulitkan pihak berwajib dalam menangani kasus e-KTP yang bernilai Rp. 5,9 trilliun ini.

Dalam kasus tersebut, Setya Novanto merugikan sejumlah pihak, termasuk merugikan negara sebesar Rp. 2,3 trilliun pada proyek e-KTP. (Ans)

The post Diperiksa KPK, Setya Novanto Minta Perlindungan ke Presiden appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2B3Hqyy

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment