Sunday, November 19, 2017

Kena Catut, Komisioner KPU Kota Batu Ancam Proses Hukum


Endra Kurniawan

MALANGTODAY.NET – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu, Erfanudin merasa ada pencatutan sepihak atas namanya yang tercatat dalam daftar keanggotaan peserta Pemilu 2019, Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Sebab itu, ia berencana akan melaporkan dugaan tindak pelanggaran administratif ini kepada pihak berwajib pada Senin (20/11).

“Sebetulnya hari Senin (20/11), saya akan melaporkan dugaan pencatutan nama saya (penyelenggara) sebagai anggota PSI. Untuk kemudian dapat ditindak lanjuti temen-temen Panwas,” ungkap Erfanudin melalui keterangan tertulisnya, Minggu (19/11)

Upaya proses hukum tersebut, terang Erfan, akan ditempuh manakala dalam masa perbaikan nanti, namanya belum terhapus dalam data Sipol. “Tentu kami akan melakukan langkah-langkah hukum, melaporkan kepada pihak yang berwajib,” tegasnya.

Permintaan tersebut juga diakui Erfan telah disampaikan secara pribadi kepada Pimpinan DPD PSI A.Qoyyim sejak tanggal 4 November 2017 lalu.

“Memberikan pernyataan bahwa kami tidak pernah menjadi anggota/simpatisan atau dengan sebutan apapun dalam semua tingkatan PSI,” imbuhnya.

Ia menambahkan, pernyataan Panitia Pengawas (Panwas) terkait pelanggaran etik kepada awak media juga perlu diluruskan dan meninjau keabsahan dokumen terlebih dahulu.

Bahwa apa yang disebut pelanggaran etik, terang Erfan, manakala yang bersangkutan terbukti secara nyata menjadi anggota parpol. Sementara, nama tersebut tidak ada bukti nyata dan sah yang menunjukkan keanggotaan dalam parpol

“Menurut saya Panwas terlalu gegabah menyebut ini pelanggaran etik. Kenapa? Coba dilihat tanda tangan dalam berkas keanggotaan PSI, itu tanda tangan palsu,” gugatnya.

Menurutnya, kasus ini lebih tepat dikatakan sebagai “Dugaan Pelanggaran Administratif” yang mana mekanisme penyelesaiannya sesuai dengan yang tertera pada Surat Bawalu No 1093.

“Sebagaimana terkandung unsur tindak kejahatan, Pemalsuan data dan Tanda tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Jo Pasal 378 KUHP untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan melawan hukum,” paparnya.

Terkait kebenaran keanggotaan tersebut, Erfan menampik kebenaran tersebut. Ia mengungkapkan, sebagai penyelenggara pemilu, pihaknya telah diambil sumpah dan janji untuk menegakkan kode etik penyelenggara.

“Itu kami buktikan dengan pernyataan diawal pembentukan KPU. Begitupun saat Fit & Proper Test Calon Anggota KPU bahwa kami tidak/sedang menjadi anggota partai politik,” tandasnya. (Azm/end)

The post Kena Catut, Komisioner KPU Kota Batu Ancam Proses Hukum appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2zjSH0s

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment