Friday, November 3, 2017

Dituduh Rusak Tanaman Karet, Warga Desa Tegalrejo Malang Dikriminalisasikan PTPN XII


Aan Imam Marzuki

MALANGTODAY.NET – Warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang dikriminalisasikan PTPN XII Pancursari. Mereka dituduh PTPN XII merusak kebun karet, sehingga mengalami kerugian Rp 3,4 miliar. Namun, warga membantah tuduhan perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.

“Tuduhan itu tidak benar, tidak ada penjarahan atau perusakan kebun karet yang dilakukan warga di kebun PTP (PTPN XII Pancursari,red),” kata Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Buimin, Jumat (3/11) kepada wartawan.

Buimin mengaku kepala desa dan warga merasa dikriminalisasikan PTPN XII setelah terjadi perselisihan terkait kerjasama usaha (KSU) sewa lahan garapan antara warga dan manajemen PTPN XII Pancursari, 22 Maret 2017 lalu. Saat itu, warga menyewa lahan Rp 8 juta/hektar ke PTPN melalui Kepala Desa Ari Ismanto sebagai penjamin warga. Warga pun menyanggupi dan menyewa lahan 40,80 hektare.

“Saat itu PTPN tidak mau jika yang menyewa per orangnya Rp 8 juta dan harus melalui kepala desa, akhirnya disetujui dan disepakati bersama di kantor PTPN,” ungkapnya.

Setelah terjadi kesepakatan itu, kata Buimin, warga pun akhirnya gotong royong dan membersihkan lahan yang penuh semak belukar dan menghabiskan uang Rp 50 juta. Setelah bersih mereka menanami lahan dengan tebu, ketela pohon dan pisang.

Ironisnya, setelah dilakukan penanaman pohon dan belum merasakan hasil panen, tiba-tiba PTPN XII tidak memperpanjang kerjasama KSU.

“Sembarange wes entek, didol gawe tani, trus dijupuk. Ya atok gegere (Semua barang berharga sudah habis terjual untuk menggarap lahan, lantas lahan mau diambil, ya lebih baik bertengkar,red),” keluhnya.

Sementara atas kriminalisasi yang dilakukan PTPN XII, warga siap menghadapinya. Warga menganggap tudingan PTPN XI yang menuduh warga menjarah dan merusak tanaman mengada-ada. Justru, mereka menduga perusakan tanaman karet itu ulah PTPN XII sendiri. Apalagi, pihak PTPN juga mengerahkan sejumlah preman untuk mengancam warga.

“Sampai saat ini warga tidak mengetahui tanaman karet yang rusak dimana. Buktinya mana, kita juga mencari siapa yang melakukan perusakan tanaman itu. Jangan-jangan PTPN XII sendiri yang merusak dan akhirnya menyalahkan warga Tegalrejo,” paparnya.

Terkait kasus ini, pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan dari polisi. Bahkan, warga Tegalrejo mengancam akan membuat gejolak dan melawan PTPN XII beserta premannya jika kepala desa maupun salah satu warga nantinya ada yang ditangkap dan dipenjarakan.

“Kami siap melawan, kasus Salim Kancil akan terulang kembali. Kami siap mati demi kesejahteraan warga desa,” pungkasnya.

Kasus perusakan dan penyerobotan lahan itu, sampai saat ini masih ditangani Polres Malang dengan nomor laporan LP/382/IX/2017/JATIM/RES MLG, Tanggal 27 September 2017.

Sementara itu, di sisi lain PTPN XII Pancursari beranggapan Kepala Desa Tegal Rejo mengerahkan warganya untuk mengerjakan lahan di areal kebun tanpa perjanjian.

“Dengan menggunakan kekuasaannya sebagai Kepala Desa Tegal Rejo mengerahkan sebagian warganya untuk mengerjakan lahan di areal Kebun Pancursari tanpa diikat perjanjian kerjasama dengan pihak Kebun Pancursari ,” kata Manager PTPN XII Pancursari, Hendrianto.

The post Dituduh Rusak Tanaman Karet, Warga Desa Tegalrejo Malang Dikriminalisasikan PTPN XII appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2zaleCn

0 comments:

Post a Comment