Monday, November 6, 2017

DPRD Harap Ranperda KTR Segera Dapat Rekomendasi Pemprov Jatim


Pipit Anggraeni

MALANGTODAY.NET – Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) belum lama ini sudah diusulkan DPRD Kota Malang ke Pemprov Jawa Timur. Dewan pun berharap, peraturan tersebut dapat segera mendapat rekomendasi untuk selanjutnya ditetapkan sebelum akhir 2017.

Ketua Pansus Ranperda Kawasan Tanpa Rokok DPRD Kota Malang, Sulik Lestyowati menyampaikan, usai disetujui bersama, Ranperda sudah dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Saat ini, baik pemerintah maupun DPRD Kota Malang masih menunggu keputusan dari Gubernur.

Ketika usulan tersebut disetujui, maka menurutnya akan langsung diagendakan penetapan Ranperda KTR sebagai Perda KTR. Namun apabila masih ada revisi, maka akan segera dibenahi kembali.

“Harapannya langsung disetujui, karena kami khawatirkan jika tidak segera akan berlanjut di tahun berikutnya yang pasti dengan tambahan anggaran lagi,” katanya pada wartawan.

Perempuan berhijab ini lebih lanjut menyampaikan, Perda KTR memang merupakan salah satu aturan yang saat ini memang dibutuhkan oleh masyarakat. Bukan bermaksud untuk membatasi ruang dari para pengusaha tembakau, namun juga untuk memberi kejelasan bagi masyarakat yang memang membutuhkan privasi dan tanpa asap atau aktivitas merokok.

Karena dalam rancangan yang telah disusun itu, dijelaskan jika KTR berlaku hanya untuk kawasan yang ditentukan saja. Beberapa kawasan yang masuk dalam zona bebas rokok diantaranya mencakup fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

“Dan yang terbaru kemarin yang docoret adalah Pasar Tradisional,” tambahnya.

Khusus untuk Pasar Tradisional yang sudah dicoret dan tidak diberlakukan sebagai zona KTR, menurutnya memiliki kebebasan tersendiri. Para pemilik lapak atau management pasar dapat mengaturnya secara mandiri. Entah diperbolehkan ataupun tidak untuk merokok semua diserahkan kepada para pedagang sendiri.

Namun yang pasti, tambahnya, Pasar Tradisional tidak masuk dalam tataran zona KTR. Sementara bagi pemilik lapak yang menginginkan tempatnya berjualan bebas asap rokok, maka diperbolehkan untuk membuat peraturan sendiri.

“Seperti sekarang, kan meski belum ada Perda KTR sudah ada beberapa kawasan yang memberi larangan sebagai kawasan tanpa rokok, dan ada yang memperbolehkan merokok. Tergantung dari managemennya,” jelasnya lagi. (Pit/end)

The post DPRD Harap Ranperda KTR Segera Dapat Rekomendasi Pemprov Jatim appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2zj7bL0

0 comments:

Post a Comment