Thursday, November 2, 2017

Eks Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono Resmi Ditahan KPK


Pipit Anggraeni

MALANGTODAY.NET – Mantan Ketua DPRD Kota Malang, M. Arief Wicaksono (MAW) pada Kamis (2/11) sore dikabarkan telah resmi ditahan KPK. Penahanan dilakukan setelah politisi PDIP itu menjalani pemeriksaan di gedung KPK sebagai tersangka.

Dilansir dari Detik.com, Arief keluar dari gedung KPK pada sekitar pukul 16.00 WIB dengan mengenakan rompi orange. Tak banyak bicara, ia pun langsung bergegas memasuki mobil tahanan KPK. Disebutkan pula, jika Arief akan ditahan selama 20 hari ke depan.

“Nanti diinfokan ya,” kata Kepala Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi MalangTODAY.net, Kamis (2/11) malam.

Sebelumnya, MAW memang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus APBDP Kota Malang tahun 2015. Dalam kasus tersebut, MAW diduga telah menerima suap dengan jumlah ratusan juta rupiah.

Tak sendiri, dalam kasus tersebut MAW juga dijadikan tersangka bersama dengan dua orang lainnya, yaitu Keplala Dinas PUPR 2015 atau yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Jarot Eddy Sulistyono, dan Direktur Utama PT ENK, Hendrawan Maruzaman.

Kasus penyidikan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah itu memang terus berjalan. Sebelum menahan Arief, KPK juga telah melakukan pemeriksaan secara estafet di Kota Malang. Pemeriksaan untuk yang kesekian kali terhadap banyak saksi itu berlangsung pada pertengahan Oktober 2017 di Aula Polresta Malang.

Dalam proses penyidikan yang sudah kesekian kalinya itu, KPK sampai sekarang belum membeberkan hasilnya. Sampai sekarang, lembaga antirasuah itu masih menetapkan tiga nama saja sebagai tersangka, dan belum mengumumkan adanya nama baru sebagai tersangka dalam kasus APBDP tahun anggaran 2015 itu.

The post Eks Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono Resmi Ditahan KPK appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2xOOgWE

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment