
MALANGTODAY.NET – Terkait kekalahan Pemkot Batu atas gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Arif Setyawan, Pemkot Batu berencana untuk mengajukan banding.
“Ya, infonya seperti itu. Pemkot Batu sudah ajukan banding, lebih lengkapnya tanyakan ke bagian hukum,” kata Plt Wali Kota Batu Punjul Santoso saat ditemui usai pencairan dana Bosda baru-baru ini.
Lebih lanjut, Punjul kembali menegaskan bahwa kewenangan pengembalian hak dan jabatan itu bukan serta-merta ada pada dirinya yang hanya menjabat sebagai Plt.
“Sekali lagi, posisi saya itu hanya Plt. Tidak ada kewenangan soal pengangkatan jabatan. Wong menunjuk Sekda saja tidak bisa. Itu murni kewenangan walikota definitif,” ujanya.
Ia juga menginformasikan, bahwa pihaknya telah bertemu secara empat mata dengan pihak bersangkutan.
“Rencananya hari ini mau bertemu bicara langsung dengan beliau. Mendengarkan langsung seperti apa sih cerita sebenarnya, dia ada keinginan seperti apa,” tutupnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Arif Setyawan mengatakan bahwa Pemkot Batu seyogyanya menghormati amar putusan hakim.
“Tentu akan lebih bijak jika Pemkot Batu tidak memperpanjang masalah dengan mengajukan bandung karena hanya akan menambah beban tak berarti,” tegasnya.(azm/zuk)
The post Kalah Gugatan PTUN, Pemkot Batu Ajukan Banding appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2hOUeR1
0 comments:
Post a Comment