
MALANGTODAY.NET – Kepala Sekolah sekaligus guru agama berinisial ML (52) yang berbuat cabul pada enam siswi di salah satu Sekolah Dasar (SD) swasta di Desa Mendalanwangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang terancam hukuman berat.
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengungkapkan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 JO Pasal 76E Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukumnya 5 tahun, maksimal 15 tahun. Dan terhadap tersangka sudah kita lakukan penahanan juga,” ucap AKBP Yade Setiawan Ujung dalam rilis di Mapolres Malang, Rabu (15/11).
Baca Juga: Bejat, Kepala Sekolah Asal Wagir Tega Cabuli Enam Siswi SD
Ujung menambahkan meskipun perilaku bejat tersangka belum sampai memperkosa, namun hal itu sudah tidak bisa ditolelir lagi, mengingat korbannya merupakan anak-anak.
“Memang berdasarkan pengembangan penyidikan kita belum sampai ke tindak pidana pemerkosaan, tetapi itu juga tidak bisa ditolelir, karena ini kan anak-anak yang harusnya dilindungi, malah dia yang jadi predatornya, harusnya kan tidak boleh,” imbuhnya.
Untuk kemungkinan ada korban lain, selain keenam siswi SD tersebut, polisi akan mengembangkan penyidikan. Tersangka sendiri diketahui melakukan aksi bejatnya di lingkungan sekolah.
“Kadang di kamar mandi, di mushola, dan di tempat-tempat sepi yang menurut dia aman. Ya di rayu, diiming-imingi, kadang keluar kata ancaman juga,” jelasnya.
Adapun keenam korban tersebut antara lain KEY, KR, CT, IT, TS dan NF. Keenam korban merupakan siswi kelas 5 dan 6 di sekolah tersebut. Perbuatan bejat tersangka itu diketahui sudah dilakukan sejak Sepetember 2016 lalu.(mas/zuk)
The post Kepala Sekolah Cabul Asal Wagir Diancam Hukuman Berat appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2AJKzD4
0 comments:
Post a Comment