Monday, November 20, 2017

KPK Bantah Gugatan Praperadilan Eddy Rumpoko


M. Ulul Azmy

MALANGTODAY.NET – Terkait sidang gugatan praperadilan Walikota Batu nonaktif Eddy Rumpoko, melalui kuasa hukumnya mempermasalahkan prosedur OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkesan dipaksakan.

Bahwa dalam kasus tersebut, KPK dikatakan menentukan status hukum tersangka terlebih dahulu, baru kemudian dilakukan gelar perkara dan pendalaman kasus.

Merespon hal itu, KPK menepis asumsi tersebut pada sidang lanjutan gugatan praperadilan sesi kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/11).

Dikatakan Febri, berdasarkan aturan yang ada, perlu adanya penentuan status hukum pihak yang diamankan, maksimal 24 jam setelah penangkapan dilakukan.

Bahwa sebelum penangkapan dilakukan, diakui pihaknya juga telah dilakukan ekspose (gelar perkara) dengan melibatkan pimpinan, pejabat di bidang penindakan dan pihak lain terkait.

“Ekspose telah dilakukan pada hari Minggu 17 September 2017 pada pukul 08.30 WIB dan dari ekspose itulah kemudian diputuskan bukti permulaan yang cukup telah terpenuhi dan perkara ditingkatkan ke Penyidikan,” tegasnya.

Hal ini, lanjut Febri, sekaligus membantah ihwal informasi dan dalil pemohon (ERP) yang tersebar di media massa yang mengatakan ekspose digelar pada sore hari.

“Informasinya dikatakan sore pukul 15.00 WIB itu keliru, sementara pengumuman tersangka telah dilakukan pada siang hari,” tepisnya.

Hal itu dibuktikan pihaknya dengan Notulensi Rapat Ekspose dan Invitation Meeting Ekspose, tertanggal 17 September 2017 pukul 08.30 WIB.

“Kami harap ini memperjelas konstruksi dan proses formalitas penanganan kasus Walkot Batu yang ditangani KPK,” tutupnya.(azm/zuk)

The post KPK Bantah Gugatan Praperadilan Eddy Rumpoko appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2zTCMVO

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment