Friday, November 17, 2017

Melanggar Administrasi Imigrasi, Warga Tiongkok Ini Segera Dideportasi


Rahmat Mashudi Prayoga

MALANGTODAY.NET – Zighang Su (41), warga negara Tiongkok diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 Malang karena menyalahgunaan administrasi keimigrasian. Akibatnya, ia dikenai pasal 1 KUHAP UU No 8 Tahun 1981 dan terancam dideportasi ke negaranya.

“Petugas akan melimpahkan kasus ini kepada pihak Kejaksaan untuk menjalani persidangan. Setelah itu akan dideportasi,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Malang Novianto S, Jumat (17/11).

Lanjutnya, penangkapan itu dilakukan ketika Su, sapaan akrabnya sedang memberikan pelatihan kepada sejumlah buruh di pabrik filter rokok Mulya Usaha Bersama (MUB) di Singosari, Jumat (03/11) lalu.

“Jadi, dia bekerja di sebuah perusahaan, namun menggunakan dokumen bebas visa kunjungan (BVS). Seharusnya menggunakan Kitas,” paparnya.

Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa passport dan dokumen izin tinggalnya. “Dia datang melalui Belanda sejak 20 Oktober 2017,” tandasnya.

Informasi lain yang diterima dari Kasi Wasdakim, Eko Julianto Rachmad, Su memiliki motif untuk mengembangkan usaha suplier filter rokok di Indonesia.

“Alasannya, ia ingin memberikan pelajaran kepada buruh perusahaan cara menggunakan mesin filter itu agar menghasilakan produk yang bagus,” pungkasnya.

Dengan begitu, lanjut dia, nilai jual filter rokok yang dia kirimkan juga akan meningkat. “Strategi marketingnya memang begitu,” jelasnya.

The post Melanggar Administrasi Imigrasi, Warga Tiongkok Ini Segera Dideportasi appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2AXByXS

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment